Ketika Negara Menancapkan Plang di Halmahera Selatan: Tambang, Pajak, dan Ujian Nyali Kekuasaan

Spread the love

Oleh: Faduli

Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, Senin 26 Januari 2026, tampak seperti biasanya. Kapal penumpang lalu-lalang, buruh mengangkat barang, dan publik sibuk dengan rutinitasnya. Namun di balik kesan normal itu, sebuah pesan negara sedang dikirim secara senyap—bukan lewat pidato, bukan lewat konferensi pers, melainkan lewat papan nama berbingkai besi.

banner 336x280

Pantauan langsung Faduli1.com mendapati sejumlah plang milik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diangkut menggunakan kapal Satria 99 Express. Tujuannya jelas: Kabupaten Halmahera Selatan. Isinya pun tegas: areal pertambangan dalam kawasan hutan kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

Ini bukan langkah biasa. Ini adalah implementasi langsung Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memerintahkan kerja Satgas gabungan dari pusat, bukan inisiatif daerah, bukan pula manuver politis lokal.

Dengan kata lain: ini perintah langsung negara.

Nama-nama perusahaan yang tercantum dalam plang itu bukan rumor, bukan bisik-bisik, melainkan tertulis terang di papan resmi Satgas PKH.

Pertama, PT Sambaki Tambang Sentosa, dengan luasan 19,98 hektare, dinyatakan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kedua, PT Wanatira Persada, tercatat dua kali dengan luasan berbeda: 11,27 hektare dan 19,74 hektare, dengan status penguasaan yang sama oleh negara.

Ketiga, PT Indonesia Mas Mulia, dengan luasan sekitar 19 hektare, juga masuk dalam daftar areal yang akan dipasangi plang penertiban.

Semua plang ini berasal dari pusat. Semua merujuk pada satu regulasi yang sama. Semua menyasar wilayah yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai ruang abu-abu antara izin, pembiaran, dan kekuasaan ekonomi.

Yang membuat langkah ini jauh lebih sensitif adalah nama PT Wanatira Persada. Perusahaan ini sebelumnya terseret dalam pusaran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, bersama oknum petugas pajak. Meski perkara itu ditangani di pusat, bayangannya kini jatuh hingga ke tapak-tapak tambang di Halmahera Selatan.

Ini menandai satu hal penting: penertiban kawasan hutan tak lagi berdiri sendiri, tetapi bersinggungan langsung dengan relasi tambang, pajak, dan kekuasaan negara.

Pemasangan plang dalam beberapa hari ke depan bukan sekadar tindakan administratif. Ia adalah fase awal penguncian wilayah, sinyal bahwa negara mulai menarik garis tegas:
siapa menguasai apa,
dengan dasar hukum apa,
dan siapa yang selama ini diuntungkan oleh kaburnya batas kawasan.

Namun sejarah juga mengajarkan publik untuk tidak cepat bertepuk tangan. Penertiban sumber daya alam di republik ini sering berakhir pada dua kemungkinan klasik.

Pertama, penegakan hukum yang sungguh-sungguh—izin dicabut, kawasan dipulihkan, dan aktor besar disentuh tanpa pandang bulu.
Kedua, penertiban simbolik—keras di papan nama, lunak di lapangan, lalu perlahan menguap ditelan kompromi.

Di Halmahera Selatan, pertaruhannya jauh lebih besar. Kawasan ini bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang hidup, ruang konflik, dan ruang politik. Di sinilah tambang bertemu masyarakat, hutan bertemu konsesi, dan negara bertemu kepentingan modal.

Karena itu, plang Satgas PKH adalah alarm. Bukan hanya bagi perusahaan tambang, tetapi juga bagi birokrasi, aparat, dan seluruh jejaring kekuasaan yang selama ini hidup nyaman di wilayah abu-abu.

Jika negara berhenti di papan, maka Perpres 5 Tahun 2025 akan bernasib sama seperti banyak regulasi sebelumnya: tegas di atas kertas, ragu di hadapan modal.
Namun jika Satgas PKH melangkah hingga ke penindakan nyata, penataan ulang izin, dan pemulihan kawasan hutan, maka Halmahera Selatan sedang memasuki babak baru sejarah pertambangan—babak ketika negara benar-benar hadir, bukan sekadar disebut-sebut.

Kini semua mata tertuju ke Halmahera Selatan.
Plang sudah disiapkan.
Kapal sudah berlayar.

Publik hanya ingin satu jawaban sederhana:
ini awal penegakan hukum, atau hanya papan peringatan yang akan dilupakan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed