faduli1.com – Ternate,Kamarudin, S.Pi., M.Si tercatat telah cukup lama mengabdi di lingkungan pelabuhan perikanan sebelum akhirnya dipercaya memimpin Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Ia resmi dilantik sebagai Kepala PPN Ternate pada 20 Desember 2019 dan menjabat hingga saat ini.(senin/26/01/2026)
Karier Kamarudin di sektor kepelabuhanan perikanan dimulai sejak tahun 2002. Saat itu, ia menjabat sebagai Pelaksana Urusan Umum di Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang. Delapan tahun kemudian, tepatnya tahun 2010, ia dipercaya sebagai Kepala Urusan Tata Usaha di pelabuhan yang sama.
Pada tahun 2011, Kamarudin dipromosikan menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. Jabatan tersebut diembannya hingga tahun 2019. Selain sebagai Kepala Subbagian Umum, pada Februari hingga Desember 2019 ia juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PPN Ternate, sebelum akhirnya dilantik secara definitif pada akhir tahun tersebut.
Dari sisi akademik, Kamarudin merupakan lulusan S1 Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Universitas Hasanuddin pada tahun 2002. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister dan meraih gelar S2 Ilmu Kelautan dari Universitas Khairun pada tahun 2024. Atas pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara, Kamarudin juga menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada tahun 2023.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamarudin yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2024 pada 22 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Kamarudin tercatat sebesar Rp1.431.485.915 setelah dikurangi utang sebesar Rp91.009.692. Adapun total nilai harta sebelum pengurangan utang mencapai Rp1.522.565.608.
Aset terbesar Kamarudin berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten/Kota Kayong Utara, Bombana, Kubu Raya, dan Kota Ternate. Nilai keseluruhan aset tanah dan bangunan tersebut mencapai lebih dari Rp1,23 miliar, yang berasal dari hasil sendiri maupun warisan.
Selain itu, Kamarudin juga melaporkan kepemilikan sejumlah alat transportasi, berupa sepeda motor dan mobil dengan total nilai ratusan juta rupiah, serta harta bergerak lainnya, kas dan setara kas sesuai yang tercantum dalam dokumen LHKPN.
KPK menegaskan, seluruh data dalam pengumuman LHKPN merupakan laporan yang diisi dan disampaikan langsung oleh penyelenggara negara melalui sistem resmi KPK. Pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jika di kemudian hari ditemukan harta kekayaan yang belum dilaporkan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. di tahun 2026 belum tahu persis naik apa tetap masih sama LHKPN nya
(Faduli)








