Faris menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan proyek peningkatan ruas Jalan Saketa–Dehepodo yang menggunakan anggaran daerah bernilai besar.
“Kami berharap Ibu Gubernur Maluku Utara dapat melihat persoalan ini secara serius. Karena ini menyangkut hak masyarakat dan proyek pemerintah yang menggunakan uang negara,” ujar Faris kepada wartawan Faduli1.com, Kamis (15/5/2026).
Faris mengaku memiliki sejumlah dokumen resmi kepemilikan lahan yang menjadi dasar laporannya. Ia juga menegaskan tidak menolak pembangunan jalan, namun meminta hak masyarakat tetap dihormati sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Faris, dirinya mulai menaruh kecurigaan adanya dugaan permainan dalam penanganan kasus tersebut karena perkara yang dilaporkannya sejak lama hingga kini masih terus berproses.
“Saya menduga ada pihak-pihak yang sengaja bermain dalam kasus ini. Karena nilai proyek ini besar, kurang lebih Rp50 miliar pada waktu itu. Saya berharap penanganannya benar-benar transparan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Faris juga mengaku dalam waktu dekat akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta perhatian terhadap persoalan yang ia laporkan, terutama berkaitan dengan penggunaan lahan dalam proyek pemerintah tersebut.
“Saya akan menyurati KPK agar persoalan ini juga mendapat perhatian. Karena ini berkaitan dengan proyek pemerintah dan hak masyarakat,” katanya.
Dalam surat pengaduan tertanggal 22 Desember 2025, Faris Tan melaporkan dugaan penyerobotan lahan terkait proyek ruas Jalan Saketa–Dehepodo. Dalam laporan tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara serta pihak kontraktor pelaksana PT Hijrah Nusatama Tidore ikut disebut.
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan peningkatan Jalan Saketa–Dehepodo menggunakan anggaran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp50.345.008.000.
Secara hukum, hak atas tanah warga negara dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Selain itu, Pasal 385 KUHP juga mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menguasai atau mengambil manfaat atas tanah milik orang lain.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur bahwa setiap penggunaan lahan masyarakat untuk proyek pemerintah wajib melalui tahapan administrasi, musyawarah, dan penyelesaian ganti kerugian yang sah.
Faris juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara pada 16 Mei 2026 bersama penyidik Brigpol Risman Larahu, S.H.
Ia berharap proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan mampu membuka secara terang persoalan yang selama ini ia perjuangkan.
(Tim/Red)












