Dugaan Ada Pemotongan Anggaran THR PPPK di RSD Tikep, Berikut Penjelasan Sekretaris RSD Tidore

Spread the love

FaduliNews. com_Tidore,Rabu/26/03/2025 – Menanggapi keluhan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore Kepulauan terkait potongan Tunjangan Hari Raya (THR), Sekretaris RSD menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan dalam proses pemotongan tersebut. Menurutnya, pemotongan terjadi secara otomatis oleh sistem yang dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)._Rumah Sakit Hanya Mengajukan Data Pegawai

Sekretaris RSD Kota Tidore Kepulauan menjelaskan bahwa pihak rumah sakit hanya bertugas mengajukan daftar pegawai PPPK yang berhak menerima THR ke BPKAD. Setelah itu, proses perhitungan dan pencairan dilakukan oleh sistem yang dikelola pemerintah daerah.

banner 336x280

_”Rumah sakit tidak pernah melakukan pemotongan. Kami hanya mengajukan daftar nama pegawai PPPK ke BPKAD, lalu pembayaran dilakukan oleh mereka. Terkait jumlah yang diterima oleh masing-masing pegawai, itu dihitung oleh sistem, bukan keputusan dari rumah sakit,”_ ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihak BPKAD sudah datang ke rumah sakit untuk memberikan penjelasan langsung kepada para pegawai terkait mekanisme pencairan THR ini.

_”Tadi keuangan BPKAD sudah menjelaskan bahwa potongan ini terjadi ‘by system’. Jadi bukan dari Taspen, bukan juga keputusan manual dari pemerintah daerah, tetapi terjadi melalui sistem keuangan yang digunakan,”_ tambahnya.

Faktor Pemotongan: Masa Kerja dan Jabatan

Menurut penjelasan BPKAD yang disampaikan kepada pihak rumah sakit, perbedaan jumlah THR yang diterima oleh PPPK dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti masa kerja dan jabatan.

_”Ada pegawai yang menerima THR penuh, ada juga yang menerima lebih kecil. Kisaran potongannya ada yang antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. Itu dipengaruhi oleh masa kerja yang masih 9 bulan dan jabatan yang dipegang oleh masing-masing PPPK,”_ jelasnya.

Pihak rumah sakit sendiri tidak memiliki akses atau kewenangan untuk mengubah perhitungan tersebut, karena semuanya diatur langsung oleh BPKAD melalui sistem keuangan daerah.

Evaluasi dan Perbaikan Pasca-Lebaran

Sebagai langkah lanjutan, pihak rumah sakit bersama BPKAD telah menyepakati bahwa setelah Lebaran akan dilakukan evaluasi. Jika ditemukan kesalahan dalam perhitungan, maka BPKAD akan melakukan perbaikan.

_”Jika ada yang seharusnya menerima lebih, maka kekurangannya akan dibayarkan kemudian. Sebaliknya, jika ada yang kelebihan menerima, maka pegawai bersangkutan harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah,”_ ujarnya.

Saat ini, pihak rumah sakit telah menyerahkan daftar nama dan jumlah THR yang diterima pegawai kepada BPKAD untuk pengecekan lebih lanjut.

_”Kami sudah serahkan data lengkap kepada BPKAD. Jika masih ada pertanyaan atau keberatan, pegawai dapat berkoordinasi langsung dengan pihak BPKAD untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut,”_ tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pemotongan THR PPPK di RSD Kota Tidore Kepulauan.

Pihak Rumah sakit menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam pemotongan tersebut dan hanya berperan sebagai pengusul daftar penerima.

Namun sumber yang tidak mau di publish namanya membantah dan masih bingung kenapa uang THR PPPK Bisa di potong dari Rp. 700.000-Rp.1.000.000  kami bingung ada k? regulasi nya ataupun pihak Taspen atau BPKAD seharusnya sosialisasi atau buat surat agar kami tidak bingung dengan pemotongan ini.

(Faduli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *