Diduga Lahan Warga Transmigrasi Dimanfaatkan Sepihak, Mantan Kades Inojaya Dilaporkan ke Polisi

Spread the love

Faduli1.com-Desa Inojaya, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Seorang warga bernama Jainal, asal Tidore yang merupakan peserta transmigrasi lokal sejak 11 Mei 1990, mengaku lahannya diduga dimanfaatkan secara sepihak oleh mantan Kepala Desa Inojaya, Yosfernad Maudul, tanpa izin maupun pemberitahuan resmi.

Jainal menuturkan dirinya bukan warga baru di kawasan transmigrasi Wasile. Ia bersama keluarga telah lama tinggal di lokasi transmigrasi yang saat itu masih masuk wilayah Desa Binagara, sebelum akhirnya terjadi pemekaran desa menjadi Desa Akejawi dan Desa Inojaya.

banner 336x280

“ Kami bukan orang baru. Sudah lama tinggal di transmigrasi, hanya saja pasca konflik sosial dulu saya dan keluarga sempat kembali ke Tidore,” ungkap Jainal kepada Faduli1.com.

Menurut Jainal, lahan tersebut diberikan oleh iparnya, almarhum Pak Halil, sekitar tahun 1992. Saat itu, almarhum diketahui bertugas sebagai Kepala KUPT Transmigrasi di Halmahera Timur.

Istri Jainal juga mengaku dirinya bersama suaminya mulai mengelola lahan tersebut sejak tahun 1993, setahun setelah diberikan oleh (almarhum) Pak Halil, dengan menanam kelapa, pala, serta berbagai tanaman sayuran sebagai bentuk penguasaan fisik atas tanah tersebut.

“Tanah itu diberikan langsung oleh ipar saya untuk dijaga dan dikelola. Banyak masyarakat lama yang tahu,” ujar Jainal.

Ia menjelaskan, pada masa itu sebagian besar lahan transmigrasi belum memiliki sertifikat resmi dan masih dikelola berdasarkan penguasaan fisik serta pengakuan masyarakat setempat.

Namun setelah konflik sosial terjadi, Jainal mengaku tidak lagi aktif berada di lokasi karena kembali ke Tidore. Seiring waktu berjalan,kawasan transmigrasi tersebut kemudian berkembang dan dimekarkan menjadi beberapa desa baru.

Belakangan, Jainal mengaku terkejut setelah mendapat informasi dari rekannya bahwa lahannya diduga telah dimanfaatkan untuk aktivitas penggalian material timbunan atau galian C.

“Teman saya kasih tahu kalau tanah itu terus digusur dan materialnya dijual kiri-kanan. Saya langsung turun ke lokasi,” katanya.

Selain aktivitas galian C, Jainal juga menyoroti pembangunan lain yang disebut berdiri di atas lahan yang diklaim miliknya tanpa adanya komunikasi maupun izin darinya.

Ia menduga aktivitas tersebut mulai berlangsung setelah Yosfernad Maudul menjabat sebagai kepala desa.

“Dulu sebelum jadi kepala desa tidak ada aktivitas galian di situ. Setelah menjabat baru mulai dimanfaatkan,” ungkapnya.

Persoalan tersebut bahkan disebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, menurut Jainal, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum,saya sudah buat laporan ke polisi, dan saat itu oknum kepala desanya tidak hadir.

Ia juga mengaku sempat menghadiri proses pengukuran ulang lahan, namun merasa luas tanah miliknya diperkecil dari ukuran awal sekitar 200 x 200 meter.

“Saat saya turun cek lokasi, saya merasa ukuran tanah saya diperkecil.sejumlah tanamannya juga ikut di tebang Saya tidak terima dan kembali melapor ke polisi,” ujarnya.

Jainal menegaskan dirinya memiliki bukti penguasaan fisik berupa tanaman kelapa, pala, serta berbagai tanaman sayuran yang pernah ditanam di lokasi tersebut yang masih ada sampai saat ini,Selain itu ia menyebut masih banyak saksi hidup yang mengetahui riwayat penyerahan dan pengelolaan lahan sejak awal tahun 1990-an.

“Saksi masih banyak. Saya hanya berharap persoalan ini diproses secara baik dan adil,” tegasnya.

Sebelum meninggal dunia di Bacan pada tahun 2023, almarhum Pak Halil disebut sempat berpesan kepada istrinya yang juga saudara dari Jainal,menyampaikan pesan kepada Jainal saudara nya agar kembali melihat dan menjaga lahan yang pernah diberikan kepadanya di Halmahera Timur.

Dasar Hukum dan Aturan

Dalam hukum pertanahan Indonesia, kepemilikan tanah tidak selalu harus langsung dibuktikan dengan sertifikat, khususnya terhadap tanah lama, tanah adat, maupun lahan transmigrasi yang belum sempat terdaftar secara administrasi.

Penguasaan fisik lahan dalam waktu lama yang disertai saksi, tanaman, batas tanah, dan riwayat pengelolaan dapat menjadi dasar pembuktian hak.

Hal tersebut sejalan dengan:

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960;

PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

serta ketentuan hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah tanpa hak.

Apabila terbukti terdapat aktivitas pemanfaatan lahan, pengambilan material, maupun pembangunan di atas tanah milik orang lain tanpa persetujuan, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah sengketa perdata maupun dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *