Ternate, Faduli1.com — Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara yang digelar Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 21.29 WIT di Hotel Safirna, Kelurahan Stadion, Kota Ternate, lantai dua, menuai sorotan setelah sejumlah wartawan dihalangi masuk oleh staf Sekretariat DPRD.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD dari berbagai daerah pemilihan serta sejumlah pejabat OPD Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan dokumen undangan resmi DPRD tertanggal 17 April 2026, agenda rapat adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara Tahun 2025, yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dijabat Nirwan (mantan Inspektorat), Dinas Pangan, serta Dinas Kehutanan.
Kronologi: Wartawan Diminta Keluar hingga Menunggu di Lobi
wartawan mengaku sempat berada di dalam ruangan sebelum akhirnya diminta keluar oleh staf Sekretariat DPRD bernama Rizki, yang mengaku menjalankan arahan Ketua Pansus, Pardin Isa.
Pasca kejadian tersebut, wartawan memilih menunggu di lobi hotel untuk mendapatkan kejelasan. Sekitar 30 menit kemudian, saat Rizki keluar dari ruang rapat, wartawan langsung melakukan konfirmasi.
“Kami tanya kenapa kami disuruh keluar, dan dia bilang hanya menjalankan arahan Ketua Pansus,”
Wartawan juga menanyakan terkait penggunaan anggaran kegiatan, termasuk alasan rapat dilaksanakan di hotel, bukan di kantor DPRD yang telah tersedia.
“Dia menyampaikan karena agenda pimpinan dan anggota DPRD padat seharian, sehingga rapat malam dilakukan di Ternate. Tapi saat ditanya soal anggaran kegiatan atau sewa hotel, dia bilang tidak tahu,”
Sikap Wartawan: Hormati Aturan, Tapi Perlu Kejelasan
Kalangan jurnalis menegaskan, mereka memahami kode etik jurnalistik dan menghormati aturan. Namun, mereka menilai harus ada penjelasan yang jelas sejak awal.
“Sebagai wartawan kami tahu kode etik, kami siap keluar kalau memang diminta. Tapi harus ada alasan yang jelas. Jangan kami sudah di dalam baru disuruh keluar. Bagaimana kami mau menjalankan fungsi kontrol kalau tidak tahu apa yang dibahas,”
Dasar Undangan dan Mekanisme
Dalam dokumen undangan resmi, rapat Pansus ini membahas hal-hal teknis terkait LKPJ, mulai dari realisasi anggaran, capaian program, hingga permasalahan kegiatan tahun 2025. Para kepala dinas juga diwajibkan hadir langsung dan membawa dokumen pendukung.
Secara aturan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan rapat DPRD pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan kesepakatan forum.
Sorotan Transparansi
Meski rapat bersifat teknis, tindakan penghalangan tanpa penjelasan resmi tetap menjadi sorotan. Apalagi kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara, termasuk fasilitas rapat di hotel.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers, sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan kewajiban badan publik untuk transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua Pansus maupun pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara terkait alasan pembatasan akses wartawan dalam rapat tersebut, termasuk penggunaan anggaran kegiatan.
“Sampai saat ini rapat masih berlangsung dan kami masih menunggu kejelasan dari pihak terkait,”
Faduli1.com menilai, jika pembatasan dilakukan karena alasan teknis atau sensitivitas pembahasan, maka komunikasi terbuka kepada pers tetap menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik.(*)








