Reporter : Tim Investigasi Fadulinews
Fadulinews.com | Halmahera Selatan – Serangkaian persoalan serius kini mencuat ke permukaan terkait tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Halmahera Selatan. Temuan ini menandai pentingnya keterbukaan dan ketegasan dalam mengelola anggaran publik demi menjaga kepercayaan rakyat.
Aset Daerah Hilang : Tanggung Jawab Siapa?
Berdasarkan audit dan penelusuran di tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ditemukan sebanyak 120 unit peralatan elektronik dan kendaraan roda dua tidak jelas keberadaannya. Nilai total aset yang tidak diyakini kewajarannya tercatat Rp999.317.052,07.
Temuan ini disinyalir akibat dua faktor utama :
1. Kepala SKPD tidak melakukan penarikan aset dari pejabat yang telah berpindah tugas.
2. Bendahara barang tidak mencatat secara akurat jumlah dan nilai aset.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 296, seluruh barang milik daerah wajib diamankan secara fisik, administratif, dan hukum.
Proyek Jalan Belang-Belang–Yaba : Volume Berkurang, Bayar Tetap Penuh
Persoalan tak berhenti di aset. Proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Belang-Belang–Yaba senilai Rp11,9 miliar, yang dikerjakan oleh CV MMM, telah dibayar lunas dan diserahterimakan. Namun, hasil pemeriksaan fisik pada Februari 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp64.241.165,56.
Kekurangan tersebut ditemukan pada pekerjaan vital seperti :
1. Pasangan batu dengan mortar
2. Lapis pondasi agregat kelas A
3. Lapisan aspal HRS-WC
Meski PPK dan penyedia jasa mengakui kekurangan tersebut, hingga kini belum dilakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran.
Tak hanya itu, dua paket pekerjaan lainnya di Dinas PUPR juga menunjukkan indikasi kekurangan volume. Jika diakumulasi, potensi kerugian keuangan negara dari seluruh proyek mencapai lebih dari Rp289 juta.
Mengetuk Pintu Hati Bupati : Integritas Daerah Diuji
Masalah ini bukan sekadar kelalaian administratif. Lebih jauh, ini menyangkut hilangnya amanah publik dan potensi pelanggaran pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam. Kini saatnya menunjukkan keberanian dan komitmen terhadap rakyat melalui :
1. Evaluasi menyeluruh terhadap SKPD yang lalai
2. Pemanggilan dan klarifikasi terhadap penyedia jasa dan pejabat proyek
3. Penyerahan hasil temuan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti
4. Penguatan sistem pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran
“Jika hari ini kita diam terhadap kebocoran aset dan penyimpangan proyek, maka esok kita akan membayar lebih mahal dalam bentuk kehilangan kepercayaan rakyat.”
Langkah tegas seorang pemimpin terhadap bawahannya yang lalai, bukan sekadar bentuk penegakan aturan, melainkan juga simbol keberpihakan kepada rakyat.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan dokumen audit resmi BPK, kontrak proyek, serta hasil uji fisik yang ditandatangani oleh PPK, PPTK, penyedia jasa, dan Inspektorat. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, Fadulinews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini.








