Fadulinews.com | Halsel, 12 Juni 2025 — Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (PB IPMAJOR) angkat bicara menanggapi pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, terkait mandeknya pembangunan jaringan listrik di wilayah Gane Barat, Gane Timur, dan Kepulauan Joronga. PB IPMAJOR menilai pernyataan Bupati tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat serta menunjukkan lemahnya koordinasi Pemerintah Daerah dengan pihak terkait.
Proyek Pembangunan Jaringan Listrik (PJL) oleh Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Provinsi Maluku Utara sudah dimulai sejak 2017. Namun hingga kini, masyarakat di 12 desa pada tiga kecamatan tersebut belum juga menikmati aliran listrik. Informasi ini diketahui berdasarkan hasil reses anggota DPRD Halmahera Selatan.
Sejumlah kendala disebut menjadi penyebab mangkraknya proyek ini. Di antaranya adalah kerusakan infrastruktur akibat gempa bumi tahun 2019 yang menyebabkan tiang-tiang listrik tumbang dan kabel terputus, seperti yang terjadi dari Gane Luar ke Gane Dalam, serta dari Desa Yomen ke Liboba Hijrah. Selain itu, ada juga persoalan pembebasan lahan di beberapa titik yang belum mencapai kesepakatan dengan warga.
Namun yang kemudian menjadi sorotan adalah pernyataan Bupati Halmahera Selatan yang mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan kewenangan PLN. PB IPMAJOR menilai pernyataan itu tidak mencerminkan sikap pemimpin eksekutif yang seharusnya proaktif mencari solusi atas kebutuhan masyarakat.
“Benar bahwa itu adalah kewenangan PLN, namun sebagai kepala daerah, Bupati seharusnya tidak lepas tangan. Pernyataan tersebut mencederai marwah seorang pemimpin dan menandakan lemahnya koordinasi dengan pihak PLN maupun pemerintah provinsi,” ujar perwakilan PB IPMAJOR dalam rilis resminya.
PB IPMAJOR juga menyoroti penggunaan istilah “alternatif” yang dilontarkan Bupati tanpa penjelasan konkret. Mereka menilai hal tersebut menimbulkan kebingungan publik karena tidak ada penjabaran kebijakan atau langkah strategis yang jelas.
Mengutip teori tindakan komunikatif dari filsuf Jürgen Habermas, PB IPMAJOR menilai bahwa komunikasi publik yang dilakukan oleh seorang pejabat seharusnya mencerminkan kejujuran, dapat diuji secara rasional, serta terbuka terhadap dialog publik. Jika tidak, komunikasi tersebut hanya bersifat strategis untuk citra politik, bukan untuk mencapai pemahaman bersama.
“Pernyataan pejabat publik harus bisa diuji secara rasional, terbuka terhadap koreksi, dan bersifat komunikatif, bukan manipulatif. Seorang pemimpin juga harus memahami kapan ia berbicara di ruang publik, bukan sekadar menyampaikan pendapat di ruang privat,” tambah perwakilan IPMAJOR
Menanggapi hal ini, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Bupati Bassam Kasuba belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
PB IPMAJOR mendesak agar Pemkab Halmahera Selatan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kelanjutan proyek listrik di 12 desa tersebut. Mereka juga meminta agar Pemda aktif melakukan koordinasi lintas lembaga guna memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat di wilayah yang masih belum dialiri listrik.
Catatan Redaksi :
Upaya konfirmasi kepada pihak Pemkab Halmahera Selatan terus dilakukan untuk mendapatkan tanggapan resmi. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 menekankan pentingnya keakuratan dan keberimbangan informasi dalam pemberitaan.(Red/Faduli)








