Faduli1.com – Kabar gembira akhirnya datang bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya warga Pulau Obi. Setelah melalui perjuangan panjang dan penuh dinamika, aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat kini segera memperoleh kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta izin operasional dari Kementerian ESDM.
Kepastian ini menjadi jawaban atas harapan besar masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian legalitas, meski sektor tambang rakyat telah menjadi sumber utama penghidupan banyak keluarga di Obi.
Langkah percepatan legalisasi tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, termasuk sektor pertambangan berbasis masyarakat agar lebih tertib, terlindungi secara hukum, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Kabar baik ini pun disambut penuh rasa syukur oleh masyarakat penambang di Obi. Salah satu pengurus tambang rakyat di Obi mengatakan, legalitas tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang yang melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat desa hingga pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, ini kabar yang sangat membahagiakan bagi masyarakat Obi. Semua ini kami perjuangkan cukup lama, mulai dari aspirasi masyarakat, dukungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, hingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah Ibu Gubernur Sherly Tjoanda. Hari ini perjuangan itu mulai membuahkan hasil,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang dinilai memberi perhatian serius terhadap nasib masyarakat penambang rakyat di Halmahera Selatan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah membuka jalan bagi legalisasi tambang rakyat ini. Ini bukan hanya soal izin, tetapi tentang masa depan ekonomi keluarga kami,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Hi. Muhammad Ridwan, salah satu pelaku tambang rakyat di Obi. Menurutnya, legalitas ini akan membawa perubahan besar bagi kehidupan para penambang, terutama dalam menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga dan pendidikan anak-anak.
“Dengan status yang sudah legal dan diakui negara, kami bisa bekerja lebih tenang. Penghasilan juga lebih terjamin, sehingga kebutuhan keluarga bisa tercukupi, bahkan kami bisa menyekolahkan anak-anak hingga ke perguruan tinggi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, berharap legalisasi melalui WPR ini menjadi titik balik kebangkitan ekonomi masyarakat desa, khususnya di wilayah Obi dan kawasan pertambangan rakyat lainnya di Halmahera Selatan.
“Dengan adanya legalitas melalui WPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Bagi masyarakat Obi, kabar ini bukan sekadar soal izin tambang. Lebih dari itu, ini adalah simbol kemenangan perjuangan rakyat kecil untuk mendapatkan pengakuan negara, kepastian usaha, dan harapan baru menuju masa depan yang lebih baik.
(Tim/Red)








