Instruksi Kapolri Tak Jalan di Halut: Petasan Masih Bebas Dijual di Depan Pos Nataru
Faduli1 — Sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana alam di Aceh dan Sumatera, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. secara resmi melarang penggunaan petasan dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Instruksi ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah euforia berlebihan di tengah masa berkabung nasional.
Larangan tersebut ditegaskan Kapolda saat Rilis Akhir Tahun 2025 (30/12), sebagai respons atas duka yang sedang melanda sejumlah wilayah Indonesia akibat bencana alam.
“Pada saat ini Indonesia sedang berduka. Saudara-saudara kita di Aceh dan beberapa wilayah Sumatra sedang mengalami musibah bencana alam. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Kapolda.
Ia menegaskan bahwa pembatasan aktivitas hura-hura, termasuk petasan dan kembang api, adalah bagian dari empati sosial dan moral seluruh rakyat Indonesia. Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi serta mengarahkan warga mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna seperti doa dan aksi solidaritas.
“Mari kita tunjukkan rasa kemanusiaan dan kebersamaan, tanpa euforia yang berlebihan,” tegasnya.
Petasan Tetap Menjamur di Halut, Penegakan Dipertanyakan
Namun, pantauan Faduli1 di Kabupaten Halmahera Utara menunjukkan bahwa instruksi Kapolda tersebut belum dijalankan secara efektif oleh aparat di lapangan.
Sejumlah lapak petasan masih beroperasi bebas dan justru menjamur di depan Pos Pengamanan Nataru di Tobelo, seolah keberadaannya dibiarkan begitu saja. Situasi ini berbanding terbalik dengan seruan empati nasional yang digaungkan kepolisian.
Fakta tersebut memunculkan reaksi publik. Sejumlah warga menilai Kapolres Halmahera Utara terkesan lemah dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri maupun Kapolda Maluku Utara, terlebih di tengah momentum berkabung nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya penertiban maupun imbauan langsung dari Polres Halut terkait larangan penjualan petasan.
(Tim/Red)














