Di tengah derasnya arus informasi, profesi wartawan dituntut semakin profesional dan bertanggung jawab. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya pergeseran peran yang kian mengkhawatirkan. Tidak sedikit oknum yang mengaku wartawan, tetapi bekerja layaknya aktivis LSM, bahkan lebih jauh lagi menjadikan profesi ini sebagai alat kepentingan pribadi maupun kelompok.(selasa/24/03/20206)
Menjadi wartawan tidak cukup hanya bermodalkan telepon genggam. Profesi ini membutuhkan struktur yang jelas, mulai dari kantor, legalitas media, hingga sistem kerja yang profesional. Tanpa itu, kredibilitas jurnalis akan mudah dipertanyakan. Wartawan adalah profesi yang menjunjung tinggi akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan objektivitasโbukan sekadar hadir di lapangan lalu mengklaim diri sebagai penyampai informasi.
Fenomena โwartawan rasa LSMโ atau โLSM rasa wartawanโ merupakan kekeliruan besar yang harus segera diluruskan. LSM dan aktivis memiliki ruang gerak tersendiri dalam advokasi dan perjuangan kepentingan tertentu. Sementara wartawan berdiri di posisi netral sebagai penyampai fakta. Ketika batas ini dilanggar, maka yang terjadi adalah kaburnya integritas profesi.
Lebih parah lagi, di sejumlah kasus ditemukan oknum yang mengaku wartawan justru melakukan intimidasi terhadap narasumber demi kepentingan tertentu. Praktik seperti ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media. Jika dibiarkan, masyarakat akan semakin skeptis terhadap setiap informasi yang disajikan oleh insan pers.
Fenomena lain yang tak kalah meresahkan adalah praktik โbermain di banyak mediaโ. Satu nama muncul di dua hingga tiga media berbeda, bahkan memuat berita yang sama dengan sudut pandang serupa. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kejelasan identitas, afiliasi, dan tanggung jawab seorang wartawan.
Praktik rangkap media tanpa kejelasan ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga membuka ruang manipulasi opini publik. Oknum dapat dengan mudah menggiring persepsi seolah-olah sebuah isu diberitakan luas oleh berbagai media, padahal dikendalikan oleh individu yang sama. Ini berbahaya dan mencederai prinsip independensi pers.
Wartawan yang profesional semestinya memiliki kejelasan redaksi, identitas, dan tanggung jawab hukum. Bukan justru berpindah-pindah โbenderaโ demi kepentingan tertentu. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus merusak ekosistem media dan menurunkan kualitas jurnalisme itu sendiri.
Untuk mencegah kerusakan yang lebih luas,ย Dewan Persย telah mengimbau seluruh perusahaan media agar memperketat pengawasan terhadap wartawan mereka. Setiap jurnalis wajib menjunjung tinggi kode etik dan tidak menyalahgunakan profesinya demi kepentingan apa pun di luar kerja jurnalistik.
Hal ini juga telah ditegaskan dalamย Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010ย yang mengatur bahwa wartawan harus bekerja secara profesional, memiliki kompetensi, serta menjaga independensi dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
โKode etik profesi harus dijaga. Wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, sementara LSM bergerak dalam advokasi dan kepentingan tertentu. Tidak boleh ada duplikasi peran, karena wartawan yang juga bertindak sebagai aktivis akan kehilangan netralitasnya.โ
Sudah saatnya profesi ini dibersihkan dari oknum-oknum yang merusak. Wartawan sejati adalah mereka yang bekerja dengan integritas, bukan intimidasi, bukan pula permainan kepentingan di balik banyak media. Jika tidak, maka jurnalisme yang seharusnya menjadi pilar demokrasi akan runtuh oleh ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.













