Fadulinews.com | SOFIFI – Persidangan perkara sengketa lahan Pelabuhan Pembangunan Sofifi dengan Nomor Perkara: 16/Pdt.G/2025/PN Tdr resmi digelar oleh Pengadilan Negeri Tidore Kepulauan pada Kamis, 17 Juli 2025. Gugatan ini diajukan oleh PT. Darko & Modul Timber terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang terdaftar sejak 26 Juni 2025 lalu.
Namun, sidang perdana tersebut harus ditunda lantaran ketidaksiapan dari pihak tergugat. Perwakilan Pemprov Maluku Utara dan bagian Kepelabuhanan belum dapat menunjukkan surat kuasa resmi, sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum acara perdata. Akibatnya, mediasi yang semestinya dilakukan pada sidang pertama tidak dapat dilaksanakan.
Kuasa hukum PT. Darko & Modul Timber yang hadir dalam sidang antara lain H. Hamka Sahupala, SH., MH., Bustamin Sanaba, SH., MH., dan Amirudin Yakseb, SH., MH., dari Firma Hukum Dahlan Tan. Sementara dari pihak tergugat, hadir Kepala Biro Hukum Pemprov Malut, perwakilan Dinas Kepelabuhanan, serta Ibu Amina.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Amirudin Yakseb, menjelaskan bahwa penundaan ini semata-mata karena syarat formil belum dipenuhi oleh pihak tergugat.
“Sidang ditunda karena syarat formil belum dipenuhi oleh Pemprov Maluku Utara dan Dinas Kepelabuhanan. Tanpa surat kuasa resmi, mediasi tidak dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tegas Amirudin usai persidangan.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 28 Juli 2025,dengan agenda masih seputar pemenuhan kelengkapan administratif dan kemungkinan dimulainya proses mediasi.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut lahan strategis dalam proyek pembangunan pelabuhan di ibu kota Provinsi Maluku Utara. PT. Darko & Modul Timber mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan yang kini masuk dalam area proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait isi gugatan maupun rencana langkah hukum yang akan diambil ke depan.
(Redaksi/Fadulinews)














