Fadulinews_selasa/24/06/2025-Tidore Kepulauan — Sebuah kapal hibah dari Kementerian Perhubungan RI kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep), kini terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan. Kapal yang diketahui bernama KM Banawa Nusantara ini terlihat rusak parah dan tak terurus di bibir pantai Kelurahan Goto, menjadi simbol aset daerah yang luput dari perhatian serius.
Kapal yang diperkirakan menelan anggaran hingga Rp1 miliar tersebut sejak awal tidak pernah diberdayakan. Kondisinya kini memprihatinkan. Bagian depan kapal tampak rusak berat, beranda dan dindingnya mulai berlubang, bahkan mesin kapal terlihat berkarat dan keropos akibat lama tak digunakan dan tidak dirawat.
Padahal, keberadaan kapal ini semestinya bisa menunjang transportasi laut antarpulau yang selama ini menjadi kebutuhan vital masyarakat pesisir di Maluku Utara, khususnya wilayah Tidore Kepulauan.
Fenomena ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengingatkan Pemerintah Kota Tidore saat melakukan kunjungan Monitoring Center for Prevention (MCP) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, KPK menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah serta menyelesaikan proses sertifikasi agar tidak menimbulkan kerugian negara.
“Semua aset daerah harus diinventarisasi dan dimanfaatkan secara maksimal. Jika dibiarkan mangkrak, maka berpotensi menimbulkan kerugian dan kesan pemborosan anggaran,” ujar seorang narasumber dari lingkungan pemerintahan yang enggan disebut namanya.
Warga sekitar pun menyayangkan ketidakjelasan pemanfaatan kapal tersebut. “Sayang sekali kapal sebesar itu tidak dimanfaatkan. Padahal banyak masyarakat di pulau-pulau kecil butuh transportasi laut,” ujar Rahman, warga Kelurahan Goto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait alasan tidak digunakannya kapal hibah tersebut maupun rencana penanganan ke depan.
Desakan mulai muncul agar Pemkot segera mengambil langkah konkret guna menyelamatkan kapal KM Banawa Nusantara dari kehancuran total. Selain sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan aset negara, langkah itu juga penting untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Jurnalis : M. Laskar Alting














