Faduli1.com-Halmahera Barat – Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat kembali menjadi perhatian publik. Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan remaja dari tahun ke tahun memunculkan kekhawatiran serius, sekaligus desakan agar Dinas Pendidikan segera mengambil langkah konkret dan terukur.(Rabu/29/04/2026)
Sejumlah kasus yang telah diberitakan berbagai media sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Berdasarkan laporan dari RRI, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Halmahera Barat mencatat sebanyak 72 kasus kekerasan sepanjang 2024, dengan dominasi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kualitas Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak, Sukmawati Saputri.
Sementara itu, media Haliyora.id pada Mei 2023 melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat 11 kasus pemerkosaan di wilayah Halmahera Barat. Lonjakan dari 11 kasus pada 2023 menjadi 72 kasus di 2024 dinilai sebagai sinyal darurat yang tidak bisa diabaikan.
Berbagai kasus lain juga telah dipublikasikan oleh sejumlah media. Pada Maret 2026, seorang pria berinisial RMD (35) ditangkap Polres Halmahera Barat atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 4 tahun. Sebelumnya, kasus pemerkosaan oleh paman terhadap korban yang berlangsung sejak usia 11 tahun hingga 18 tahun juga mencuat pada Oktober 2025.
Tak hanya itu, pada Oktober 2025, seorang gadis berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh empat pelaku, di mana sebagian pelaku masih berstatus pelajar. Kasus lain yang sempat menyita perhatian publik adalah dugaan pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun oleh mantan pejabat desa pada 2022, serta kasus yang melibatkan oknum aparat pada 2021.
Terbaru, sebagaimana diberitakan Trendingmalut.com pada 27 April 2026, muncul dugaan kasus yang melibatkan oknum kepala sekolah terhadap siswi SMP. Informasi ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait lemahnya sistem pengawasan di sektor pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Barat saat dikonfirmasi mengaku belum memperoleh informasi lengkap dan menyebut persoalan tersebut sebagai ranah privasi. Meski demikian, ia menyatakan bahwa sanksi disiplin telah diberikan, termasuk pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Ketika dimintai tanggapan terkait langkah pencegahan, termasuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), pihak dinas tidak memberikan penjelasan yang sejalan dengan pertanyaan yang diajukan.
Padahal, sesuai regulasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memastikan setiap satuan pendidikan membentuk TPPK, melakukan edukasi kepada siswa, guru, dan orang tua, serta menyediakan layanan konseling bagi korban.
Peran Dinas Pendidikan dalam konteks ini tidak hanya administratif, tetapi juga sebagai pengawas dan pelindung lingkungan pendidikan. Upaya preventif melalui sosialisasi, pembinaan, serta kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan akses digital, anak-anak semakin rentan terhadap berbagai pengaruh negatif. Tanpa penguatan sistem perlindungan yang jelas dan terstruktur, risiko kekerasan seksual terhadap anak akan terus meningkat.
Dengan kondisi yang ada, publik menilai evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan Halmahera Barat menjadi hal yang mendesak. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda, bukan justru menjadi bagian dari persoalan yang terus berulang
Reporter:Roeslan
Editor:Faduli













