FaduliNews_Ternate –Juma’at/23/08/2025 Transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara kembali dipertaruhkan di Maluku Utara. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 mengungkap adanya realisasi belanja hibah senilai Rp15.023.057.614,00 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan.
Dana hibah yang digelontorkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah serta Dinas Pemuda dan Olahraga itu sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan keagamaan, pendidikan, serta pembinaan kepemudaan. Namun ironisnya, hingga audit dilakukan, para penerima—mulai dari rumah ibadah, yayasan pendidikan, organisasi keagamaan, hingga lembaga olahraga—belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Aturan Tegas Soal Pertanggungjawaban
Ketiadaan laporan ini jelas melanggar regulasi. Permendagri No. 99 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial secara eksplisit mengatur kewajiban penerima hibah.
Pasal 22 ayat (1): Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Pasal 22 ayat (2): Jika laporan tersebut tidak disampaikan, dana hibah yang telah dicairkan dapat ditagih kembali ke kas daerah.
Dengan dasar hukum tersebut, publik mulai mempertanyakan: mengapa hingga kini laporan belum juga dituntaskan? Apakah ada unsur kelalaian administratif semata, atau terdapat dugaan penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan?
Klarifikasi Wakil Gubernur
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat dikonfirmasi FaduliNews menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pimpinan OPD terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kami sudah meminta pimpinan OPD agar serius menyelesaikan temuan ini sesuai asas kepatutan penyelesaian temuan. Ini bukan hanya soal laporan administrasi, tapi soal tanggung jawab penggunaan uang rakyat,” tegas Sarbin.
Dugaan dan Sorotan Publik
Di ruang publik, isu ini mulai menimbulkan spekulasi. Dengan nominal yang mencapai Rp15 miliar, banyak pihak menduga bahwa dana hibah tersebut rawan tidak digunakan sesuai tujuan awal. Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai, ketiadaan laporan pertanggungjawaban bisa menjadi “celah gelap” yang mengindikasikan lemahnya pengawasan internal pemerintah.
Bahkan muncul desakan agar BPK bersama aparat penegak hukum segera menelusuri lebih dalam, karena dana hibah kerap menjadi pos rawan penyalahgunaan, terutama menjelang agenda politik. Publik pun semakin khawatir bila dana sebesar itu justru menguap tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepedulian Bersama, Kewajiban Bersama
Kasus ini sekali lagi menjadi peringatan bahwa transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Rp15 miliar bukan angka kecil; itu adalah uang rakyat yang seharusnya sudah membangun rumah ibadah, meningkatkan mutu pendidikan, dan memperkuat kegiatan kepemudaan.
Jika laporan pertanggungjawaban tidak segera diselesaikan, maka sesuai aturan, pemerintah wajib menagih kembali dana tersebut ke kas daerah. Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk aktif mengawasi. Hak publik atas transparansi adalah bentuk pengawalan demokrasi, agar tidak ada lagi dana hibah yang berhenti hanya di meja birokrasi tanpa memberi manfaat nyata di lapangan.
FaduliNews masih terus mengawal perkembangan lebih lanjut dari berbagai pihak, untuk memberi Hak jawab dan koreksi serta klarifikasi permasalahan tersebut.Agar pemberitaannya berimbang.
Reporter: Roslan Samad
Editor: Red/FaduliNews








