Berkas 11 Warga Adat Maba Sangaji Dilimpahkan ke PN Soasio, PRIMA DMI Soroti Inkonsistensi Penegakan Hukum

Politik534 Dilihat
Spread the love

Fadulinews.com | Tidore — Proses hukum terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Halmahera Timur resmi melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Maluku Utara, menyusul aksi protes yang dilakukan terhadap aktivitas tambang PT Position pada 16 Mei 2025.

Aksi penolakan warga tersebut terjadi di wilayah adat Maba Sangaji. Mereka menuntut penghentian aktivitas perusahaan tambang yang dituding menyerobot tanah adat dan mengancam keberlangsungan lingkungan serta ruang hidup komunitas lokal. Tidak lama setelah aksi tersebut, Kepolisian Daerah Maluku Utara menangkap 27 warga dan menetapkan 11 orang di antaranya sebagai tersangka.

banner 336x280

Namun, proses hukum terhadap mereka sempat diuji dalam sidang praperadilan di PN Soasio. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa surat perintah penangkapan yang dilakukan terhadap 11 tersangka tidak sah secara hukum. Meski demikian, status mereka sebagai tersangka tetap dinyatakan sah oleh pengadilan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Maluku Utara, Risko Hardi, mengkritisi jalannya penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

> “Perkara masyarakat adat Maba Sangaji yang diputuskan penangkapannya tidak sah, tetapi status tersangkanya sah, menunjukkan ada persoalan serius dalam penegakan hukum kita. Bagaimana publik bisa percaya jika prosedur awal saja sudah keliru?” ujar Risko, Rabu (31/7/2025).

 

Risko menegaskan pentingnya pengadilan dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam perkara ini. Ia berharap para hakim dapat mengedepankan keadilan substantif dan mendengar suara masyarakat adat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan hidupnya dari ancaman eksploitasi tambang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri maupun dari PT Position terkait proses hukum lanjutan ataupun tanggapan atas tuntutan masyarakat adat Maba Sangaji.

(Ijul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *