Tidore, 26 Februari 2025 _ Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polsek Oba Utara berhasil mengamankan satu orang penyedia jasa layanan melalui aplikasi MiChat (germo) dan tiga orang pengguna aplikasi dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam (25/02). Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menekan praktik prostitusi daring di wilayah hukum Polsek Oba Utara.
Operasi yang dipimpin oleh personel Satgas Preemtif, Gakkum, dan Preventif Ops Pekat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/225/II/Ops.1.3/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
Tim gabungan menyisir beberapa kos-kosan dan penginapan di wilayah Oba Utara, di antaranya,Kos-kosan di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara Penginapan Gria Rin, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam praktik ini. Mereka adalah:Rati M. Nur (22), warga Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan Veni (19), warga Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, Oba Utara Fitria (20), warga Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, Oba Utara
Ira (25), warga Desa Barumadoe, Oba Utara Barang bukti yang diamankan meliputi percakapan melalui aplikasi MiChat yang berisi penawaran harga serta kamar kos yang digunakan untuk transaksi.
Kronologi Penangkapan Operasi dimulai sekitar pukul 23.00 WIT setelah petugas menerima informasi mengenai maraknya penggunaan aplikasi MiChat untuk praktik prostitusi di wilayah Oba Utara. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang penyedia jasa di sebuah kos-kosan di Desa Balbar serta dua orang pengguna layanan di Penginapan Gria Rin. Satu orang lainnya juga ditemukan di kos-kosan yang sama.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka Ira mengaku menyediakan jasa layanan melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar antara Rp400.000 hingga Rp800.000 per transaksi, tergantung permintaan pengguna. Sementara itu, tiga wanita lainnya, yakni Rati, Veni, dan Fitria, mengaku sering dihubungi melalui MiChat dengan tarif sekitar Rp300.000 per transaksi.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan selanjutnya meliputi Melaporkan hasil operasi kepada pimpinan.Menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada piket Polsek Oba Utara.
Melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku.Operasi ini berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali tanpa adanya perlawanan dari para pelaku. Kepolisian akan terus melakukan patroli siber serta operasi rutin guna menekan praktik ilegal yang memanfaatkan aplikasi daring di wilayah hukum Oba Utara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang mencurigakan,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
(FADULI)








