Faduli1.com – Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Maluku Utara dengan nilai anggaran mencapai Rp 532.592.000.000 kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, proyek yang merupakan program strategis nasional Presiden Republik Indonesia ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, namun dikerjakan oleh satu kontraktor yang sama.
Berdasarkan pantauan wartawan Faduli1.com di lapangan, dua lokasi pekerjaan tersebut masing-masing berada di Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, serta Desa Kukumutuk, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Meski terpisah secara geografis dan berada di dua kabupaten berbeda, proyek ini tercatat berada dalam satu paket pekerjaan.
Informasi yang tertera pada papan proyek menunjukkan bahwa pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, melalui Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Maluku Utara. Kontraktor pelaksana tercatat PT Hutama Karya (Persero) bersama PT Manunggal Anugerah Perkasa KSO, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 18 Desember 2025.
Fakta bahwa dua lokasi proyek berbeda dikerjakan oleh satu kontraktor menimbulkan pertanyaan publik yang wajar, terutama terkait mekanisme pengadaan pekerjaan. Apakah proyek Sekolah Rakyat ini dilelang secara terbuka melalui sistem pengadaan pusat, ataukah menggunakan skema penugasan khusus, mengingat salah satu pelaksana merupakan BUMN karya.
Hingga wartawan berada di lokasi proyek, pihak kontraktor belum bersedia memberikan keterangan resmi. Salah satu perwakilan di lapangan menyampaikan bahwa mereka belum dapat memberikan penjelasan dan meminta wartawan menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Paul, atau melakukan konfirmasi ke Ternate.
Wartawan Faduli1.com menegaskan bahwa kehadiran di dua lokasi proyek tersebut bukan untuk mengganggu pekerjaan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, terlebih proyek ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyentuh kepentingan pendidikan rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 secara tegas mengatur fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial, termasuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan APBN dan pelaksanaan proyek pemerintah merupakan hak publik.
Selain transparansi soal kontraktor dan mekanisme pengadaan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian penting. Pelaksanaan proyek konstruksi di dua lokasi berbeda menuntut standar keselamatan kerja yang konsisten dan ketat, baik bagi para pekerja di lapangan maupun masyarakat sekitar lokasi proyek.
Sebagai proyek prioritas nasional, pembangunan Sekolah Rakyat di Halmahera Barat dan Halmahera Utara diharapkan tidak hanya berjalan tepat waktu, tetapi juga dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keterbukaan informasi sejak awal justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah pusat.
Faduli1.com akan terus melakukan pemantauan di kedua lokasi proyek serta membuka ruang konfirmasi kepada PPK, pihak kontraktor, dan instansi terkait, termasuk mengenai mekanisme pengadaan dan pembagian pekerjaan di dua wilayah berbeda, sebagai bagian dari komitmen pers dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan kepentingan publik.
(Tim/Red)







