Oleh:Omfaduli
Maluku Utara-Kasus PT Wanatiara Persada seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh industri pertambangan di Maluku Utara. Jika satu perusahaan bisa dipersoalkan kepatuhan hukumnya, maka wajib hukumnya seluruh tambang di wilayah ini disasar tanpa kecuali. Hukum tidak boleh tebang pilih. Negara tidak boleh tunduk pada nama besar dan kekuatan modal.(juma’at/16/01/2026)
Sebagai putra daerah, Om Faduli dan publik Maluku Utara berhak—bahkan wajib—mengetahui secara terang-benderang:
berapa pemasukan pajak perusahaan tambang ke daerah dan negara?
berapa keuntungan yang benar-benar kembali ke masyarakat lingkar tambang?
berapa persen dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan dana bagi hasil desa terdampak?
Jika pertanyaan-pertanyaan mendasar ini terus mengambang, maka patut diduga ada ketidakjujuran yang sengaja dipelihara.
Tambang Jalan, Pajak dan Keadilan Mandek, Fakta yang terbuka dari Bapenda Maluku Utara menunjukkan masih banyak perusahaan tambang nikel yang tidak patuh membayar Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Produksi terus berjalan, cerobong asap mengepul, truk ore hilir-mudik, tetapi setoran pajak nihil atau minim.
Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini bentuk pembangkangan hukum dan perampasan hak daerah.
Lebih ironis lagi, wilayah-wilayah tambang-Halmahera Tengah, Weda, Maba, Wasile—justru menyimpan potret kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial. Tanah dikeruk, air tercemar, rakyat tersisih, sementara daerah tidak menikmati hasil yang adil.
CSR: Antara Kewajiban dan Kebohongan,Selama ini publik terus disuguhi rilis manis perusahaan: klaim CSR miliaran, foto seremonial, dan narasi kepedulian sosial. Namun realitas di lapangan sering kali jauh lebih buruk dari yang digambarkan.
Karena itu perlu ditegaskan: masih ada sejumlah perusahaan di Maluku Utara yang belum disembangi langsung oleh Om Faduli dan tim. Namun dalam waktu dekat, liputan lapangan akan dilakukan untuk melihat langsung apakah desa-desa lingkar tambang benar-benar mendapat bagian dari CSR dan dana kepedulian perusahaan.
Yang akan diuji bukan janji, melainkan fakta:Apakah desa menerima CSR?
Berapa nilainya?,Siapa yang mengelola?, Apakah masyarakat dilibatkan?, Apa dampak tambang terhadap kehidupan sehari-hari warga?
CSR bukan amal, bukan alat pencitraan, dan bukan bungkam kritik. Ia adalah kewajiban sosial atas dampak industri ekstraktif.
Halmahera Tengah dan IWIP: Kebenaran yang Dikarantina,fokus berikutnya tertuju ke Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di wilayah ini, industri nikel raksasa berdiri, tetapi akses informasi justru terasa semakin sempit.
Di lapangan, menjadi rahasia umum bahwa tidak semua wartawan bisa masuk dan meliput secara bebas. Yang diberi ruang sering kali hanya wartawan yang “dekat”, yang punya organisasi tertentu, atau yang dianggap aman bagi citra perusahaan. Sementara jurnalis independen kerap dipinggirkan.
Ini berbahaya. Pers yang diseleksi adalah tanda demokrasi yang disandera modal.
Lebih menyedihkan lagi, muncul oknum wartawan yang rela menanggalkan independensi—bermain kebijakan, mencari nama, bahkan mengorbankan sesama rekan media demi akses dan kenyamanan. Wartawan berubah fungsi menjadi humas, rilis disalin tanpa verifikasi, dan kritik dianggap ancaman.
Perlu ditegaskan:wartawan bukan bagian dari perusahaan, bukan alat kebijakan, dan bukan pahlawan kesiangan.
Pers harus independen, atau lebih baik tidak menyebut diri pers sama sekali.
Investigasi Lapangan Akan Dibuka ke Publik
Om Faduli menegaskan, hasil investigasi dan liputan khusus berbasis pantauan langsung lapangan akan dikupas ke publik. Bukan berdasar isu, bukan pesanan, melainkan suara warga desa, data lapangan, dan realitas sosial yang selama ini ditutup oleh narasi korporasi.
Jika perusahaan merasa telah menjalankan kewajiban pajak, CSR, dan kepedulian sosial dengan baik, maka tidak ada alasan untuk takut pada liputan independen.
Penutup: Maluku Utara Bukan Tanah Tak Bertuan,Maluku Utara bukan wilayah gelap hukum. Bumi Moloku Kie Raha bukan ladang gratis bagi korporasi rakus. Pajak adalah hak daerah, CSR adalah hak masyarakat terdampak, dan informasi adalah hak publik.
Kasus Wanatiara Persada harus menjadi pintu masuk untuk membuka seluruh praktik pertambangan, termasuk di Halmahera Tengah dan IWIP. Bukan untuk sensasi, tetapi untuk keadilan.
Karena pada akhirnya, kebenaran lapangan tidak bisa selamanya dikalahkan oleh rilis manis dan bekingan kekuasaan.
Dan pers yang merdeka tidak pernah membutuhkan izin untuk mengungkap fakta. (Tim/Red)








