Laporan Jurnalis Fadulinews | Halmahera Barat
Halmahera Barat – Warga Desa Rioribati dan Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, kini dilanda keresahan akibat dugaan pencemaran udara yang berasal dari aktivitas industri PT. SAMATOR Gas. Perusahaan tersebut dituding telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga karena bau menyengat yang kerap muncul sejak perusahaan mulai beroperasi aktif sejak 2024.
Perusahaan ini berdiri di antara RT 03 Desa Rioribati dan RT 06 Desa Toniku, hanya sekitar tiga meter dari jalan utama. Warga mengeluhkan bahwa aktivitas perusahaan telah menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas harian, bahkan berpotensi mengancam kesehatan.
“Bau menyengat sangat mengganggu, terutama pagi dan malam. Kami sudah tidak tahan. Seharusnya perusahaan ini patuh pada aturan lingkungan sebelum produksi,” kata seorang warga.
Seorang anggota BPD Rioribati menyatakan bahwa perusahaan mulai membangun tanpa persetujuan warga, dan baru minggu ini mereka menyebar selebaran persetujuan secara terburu-buru.
“Mereka datang katanya hanya uji coba, tapi nyatanya sekarang sudah operasi penuh. Kami sudah telepon HRD, tapi belum ada tanggapan. Kami harap Pak Dirut Agus Purnomo segera merespons keluhan warga,” tegasnya.
Kepala Desa : Sudah Koordinasi dengan Polisi, Tapi Perusahaan Belum Merespons
Kepala Desa Rioribati menambahkan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Jailolo Selatan terkait masalah ini. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak PT. SAMATOR Gas.
“Tadi kita ada bercerita membahas hal ini dengan kapolsek. Tapi sejauh ini, pihak perusahaan tra ada konfirmasi,” ujar Kepala Desa.
Konfirmasi via WhatsApp : Perusahaan Lempar Tanggung Jawab
Upaya konfirmasi jurnalis Fadulinews.com melalui WhatsApp juga tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Dalam tangkapan layar percakapan, pihak yang dihubungi menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang berwenang memberikan keterangan.
“Saya bukan pihak yg berkompeten dalam persoalan ini pak…. Bila saya pihak yg berkompeten maka pasti saya suda menjawab,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Saat dijelaskan bahwa pihak HRD juga tidak merespons, ia hanya menyarankan agar wartawan mendatangi kantor pusat pada jam kerja.
“Iya, sebaiknya ke kantor saja biar informasinya lebih jelas dan transparan.”
Ia juga mengaku telah meneruskan informasi dari jurnalis ke kantor pusat Jakarta, namun tetap tidak memberikan jawaban substansial atas pertanyaan mengenai pencemaran udara.
Regulasi Diabaikan, Pemda Didesak Tegas
Padahal, kewajiban perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi :
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Dalam aturan ini, perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan yang sah, memperoleh persetujuan masyarakat terdampak, dan mengelola limbah secara benar. Bila tidak, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan teguran keras atau bahkan penghentian sementara kegiatan usaha.
Pemda Diminta Segera Turun
Kepala Desa Toniku juga mendesak agar pihak perusahaan turun langsung memberi keterangan terbuka, mengingat warganya di RT 06 juga terdampak langsung.
“Jangan sampai warga sakit dulu baru ditindak. Kami minta Pemerintah Kabupaten turun tangan sebelum konflik meluas,” ujarnya.
Redaksi Terbuka untuk Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SAMATOR Gas belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Redaksi Fadulinews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
