Penghalangan Pers di Rapat Pansus: Oknum DPRD Malut Terancam 2 Tahun Penjara”

Spread the love

Ternate, Faduli1.com — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara kini berbuntut serius. Oknum staf Sekretariat DPRD Malut terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden tersebut terjadi saat rapat Pansus yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara Tahun 2025 digelar di lantai dua Hotel Safirna, Kota Ternate, Senin malam (20/4/2026). Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan diminta keluar dari ruang rapat oleh seorang staf bernama Rizki.

Saat itu, Rizki mengaku hanya menjalankan arahan Ketua Pansus, Pardin Isa. Namun, pernyataan tersebut kemudian dibantah langsung oleh Pardin Isa.

“Saya tidak pernah melarang wartawan untuk meliput. Itu keliru,” tegasnya.

Berpotensi Pidana Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara Ketua Pansus dan staf Sekretariat DPRD, tindakan penghalangan tersebut kini dinilai berpotensi masuk ranah pidana.

Wartawan Siap Tempuh Jalur Hukum Sejumlah wartawan yang berada di lokasi menyatakan akan melaporkan oknum staf tersebut dalam waktu dekat jika terbukti tidak ada arahan resmi dari Ketua Pansus.

“Kalau benar bukan arahan Ketua Pansus, maka dalam waktu dekat kami akan melaporkan oknum staf DPRD Provinsi Maluku Utara yang melarang wartawan meliput,”

Wartawan menegaskan, mereka memahami kode etik jurnalistik dan siap menghormati aturan, termasuk jika rapat dinyatakan tertutup. Namun, tindakan pengusiran tanpa penjelasan dinilai tidak dapat dibenarkan.

Kronologi Singkat Wartawan sempat berada di dalam ruang rapat sebelum diminta keluar. Setelah itu, mereka menunggu di lobi hotel selama kurang lebih 30 menit untuk mendapatkan klarifikasi.

Saat dikonfirmasi, staf yang bersangkutan kembali menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan arahan. Namun ketika ditanya terkait anggaran kegiatan rapat di hotel, ia mengaku tidak mengetahui.

“Untuk anggaran kegiatan atau sewa hotel, saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Sorotan Anggaran dan Transparansi Rapat yang berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIT itu juga menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran, khususnya pelaksanaan kegiatan di hotel, bukan di kantor DPRD.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait besaran anggaran kegiatan maupun biaya sewa hotel.

Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya dari sisi etika, tetapi juga potensi pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers. Wartawan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Sampai saat ini rapat masih berlangsung dan kami masih menunggu kejelasan dari pihak terkait,” ujar wartawan Faduli.

Faduli1.com menilai, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius bagi DPRD Provinsi Maluku Utara agar tidak terjadi lagi tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

(Tim/Red)