Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tharir, menjelaskan bahwa perusahaan CV Anugerah Empat Mandiri mengantongi izin berupa Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). Skema ini diberikan kepada pelaku usaha non-kehutanan—seperti sektor perkebunan—yang memiliki potensi kayu alami di dalam area yang akan dikembangkan.
“Izin PKKNK diberikan kepada perusahaan yang memiliki izin induk, dalam hal ini usaha perkebunan. Pemanfaatan kayu dilakukan karena terdapat tegakan alami di dalam areal tersebut,” ujar Basyuni.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki izin usaha perkebunan pala di Desa Capalulu, yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan berada di bawah kewenangan sektor pertanian. Namun, karena terdapat kayu alami di atas lahan tersebut, pengelolaannya tetap harus mengikuti ketentuan kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021.
Menurut Basyuni, izin PKKNK itu telah diterbitkan sejak Juli 2025, lengkap dengan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemegang izin. Namun, belakangan muncul laporan adanya aktivitas pemanfaatan kayu di luar batas areal yang telah disetujui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Kehutanan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat telah melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, ditemukan indikasi adanya kegiatan di luar wilayah izin.
“Kami telah memanggil pemegang izin dan manajer lapangan untuk dimintai klarifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata Basyuni.
Dalam proses klarifikasi awal, pihak perusahaan turut menghadirkan kepala desa setempat guna memberikan keterangan tambahan terkait aktivitas di lapangan.
Sebagai langkah awal penindakan, Dinas Kehutanan Maluku Utara telah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan untuk memblokir akses sistem SIPU milik perusahaan tersebut.
Basyuni menegaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan bergantung pada hasil pendalaman kasus. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam kawasan hutan, maka perusahaan berpotensi dikenai sanksi pidana. Namun, jika pelanggaran terjadi di luar kawasan hutan, seperti di wilayah APL atau HPL, maka sanksi yang diberikan cenderung bersifat administratif.
Pemerintah daerah juga akan membentuk tim lanjutan untuk melakukan investigasi lebih mendalam, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polres Kepulauan Sula.
“Tim lanjutan akan fokus pada pengumpulan data dan fakta untuk memastikan jenis pelanggaran. Apakah masuk kategori pidana atau administratif, ini masih kami dalami,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola sumber daya hutan serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi nasional di sektor kehutanan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian hutan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.(id)
