Faduli1.com — Kejaksaan Negeri Tidore melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 13.30 WIT. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU senilai Rp16 miliar yang mencakup periode anggaran 2019 hingga 2024.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran publik dalam penyelenggaraan pemilu di daerah.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Sabar Evryanto Batubara, bersama tim penyidik. Dalam prosesnya, tim menyisir sejumlah ruangan penting di kantor KPU, termasuk bagian umum dan logistik yang diduga berkaitan erat dengan administrasi serta distribusi kebutuhan pemilu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang akan dijadikan bahan pendalaman lebih lanjut.
Sabar menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU tahun anggaran 2024. Kami mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dokumen yang telah diamankan akan dianalisis secara komprehensif guna menelusuri alur penggunaan dana hibah tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 10/PenPind.B-GLD/2026/ yang diterbitkan oleh pengadilan di Soasio sebagai dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut.
Kejaksaan Negeri Tidore memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihaknya berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas serta membuka perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(Tim/Red)
