Faduli1.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Maluku Utara menemukan persoalan serius dalam tata kelola pelaporan kinerja pemerintah daerah. Dokumen yang semestinya menjadi cerminan capaian kerja tahunan justru dinilai kabur, tidak lengkap, dan menyimpang dari ketentuan.
Hal ini terungkap dalam rapat maraton Pansus LKPJ yang digelar di Safirna Golden Hotel, Kota Ternate, Senin (20/4/2026) hingga Selasa dini hari, bahkan berlangsung sampai pukul 02.00 WIT.
Saat di wawancarai sejumlah awak Media di lokasi acara,Ketua Pansus LKPJ 2025, Pardin Isa, menegaskan laporan yang disampaikan pemerintah provinsi belum merepresentasikan substansi pertanggungjawaban kinerja.
“Dokumen LKPJ tidak mencerminkan isi yang seharusnya. Tidak lengkap dan belum sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Pardin juga ‘menyentil’ keras sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum memahami esensi LKPJ. Menurutnya, banyak OPD masih keliru membedakan antara laporan kinerja dan laporan keuangan.
Ia tetap mengapresiasi kehadiran para kepala dinas dan pimpinan OPD yang mengikuti rapat hingga larut malam. Namun, kehadiran itu dinilai belum diiringi dengan kesiapan substansi yang memadai.
“Kehadiran kita apresiasi, tapi pemahaman terhadap substansi masih sangat lemah,” ujarnya.
Pardin merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai acuan utama penyusunan LKPJ. Namun, menurutnya, dokumen yang diserahkan jauh dari standar tersebut.
Ia menilai kesalahan paling mendasar terletak pada cara pandang OPD yang masih menyamakan LKPJ dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Padahal, LKPJ menitikberatkan pada capaian kinerja atau outcome, bukan sekadar realisasi anggaran atau output.
“Yang dipaparkan lebih banyak angka-angka anggaran, bukan capaian kinerja,” katanya.
Akibatnya, dalam pembahasan yang berlangsung hingga dini hari, mayoritas OPD hanya menyajikan data penyerapan anggaran tanpa mampu menjelaskan dampak nyata dari program yang dijalankan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pemahaman konseptual di tingkat pimpinan OPD.
Pansus juga menemukan buruknya konsolidasi dalam penyusunan dokumen. Koordinasi antar perangkat daerah dinilai tidak berjalan optimal, meskipun berada di bawah pembinaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Inspektorat.
Ketika diminta menjelaskan capaian kinerja, sejumlah pimpinan OPD bahkan terlihat tidak siap.
“Banyak yang kelimpungan. Ini menunjukkan penyusunan LKPJ tidak direncanakan dengan baik,” tegas Pardin.
Padahal, LKPJ tahun ini sangat krusial karena menjadi tahun awal implementasi visi dan misi kepala daerah dalam periode lima tahunan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Pansus kesulitan menelusuri indikator keberhasilan program karena tidak tergambar dalam dokumen yang disampaikan.
“Capaian itu tidak bisa diuraikan, bahkan tidak terlihat dalam LKPJ,” pungkasnya.(iD)
