Fahrudin Hadji Jelaskan Kuota dan Mekanisme Distribusi BBM Nelayan di Wilayah Bacan

Spread the love

FaduliNews_Bacan — Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah (BP3D) Wilayah V Bacan, Fahrudin Hadji, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk nelayan di wilayah Bacan, khususnya yang dilayani oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN), masih dibatasi oleh alokasi kuota dan sistem distribusi yang ketat.

Alokasi dan Distribusi BBM

Fahrudin menerangkan, kuota BBM solar yang dialokasikan dari Pertamina untuk wilayah SPBUN Panambuang sebesar 70 ton per bulan. Distribusi dilakukan tiga kali dalam seminggu, dengan jumlah sekitar 5 ton setiap pengiriman.

banner 336x280

“Dengan asumsi sekitar 25 kapal yang beroperasi, rata-rata pembagian BBM yang diterima setiap kapal berkisar 200 liter per kali pembagian. Prinsipnya kami menerapkan asas pemerataan, menyesuaikan jumlah kapal dan ketersediaan pasokan di hari itu,” jelas Fahrudin.

Penyaluran BBM dilakukan melalui dua SPBUN, yakni di Panambuang dan Sayoang, yang masing-masing memiliki kuota rata-rata sama untuk setiap kapal. Kendala utama, kata Fahrudin, sering muncul akibat ketidaksinkronan jadwal masuk BBM antara kedua SPBUN tersebut.

Pelayanan distribusi BBM tidak hanya mencakup nelayan kapal pole and line di bawah 30 GT, tetapi juga kapal pajeko, bagang, hand line, serta jenis kapal penangkap ikan lainnya.

Sebagai solusi jangka panjang, pihak BP3D akan mengajukan permintaan peningkatan alokasi kuota solar kepada Pertamina melalui dinas teknis terkait.

Syarat Wajib: Surat Rekomendasi Pembelian BBM

Dalam sistem distribusi Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), setiap nelayan atau pemilik kapal wajib memiliki Surat Permohonan dan Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu (JBT) yang diterbitkan oleh BP3D Wilayah V Bacan.

“Surat rekomendasi ini berfungsi sebagai alat kontrol agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tegas Fahrudin.

Dokumen tersebut mencantumkan data lengkap pemohon dan kapal, di antaranya:

  • Identitas pemohon (nama, NIK, alamat)

  • Data kapal (nama kapal, jenis usaha, ukuran kapal hingga 30 GT)

  • Spesifikasi mesin (daya mesin, jam/hari dan hari/bulan operasi)

  • Usulan volume konsumsi BBM

Dengan demikian, nelayan yang ingin membeli solar di SPBUN harus memastikan surat rekomendasi mereka telah disahkan dan sesuai dengan data kapal serta kebutuhan konsumsi yang diajukan.
(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *