Faduli1.com – Sofifi. Penegakan hukum di bidang lalu lintas kembali menjadi sorotan. Sebuah truk Hongyan diduga milik salah satu kontraktor PT GMG yang beroperasi di zona kabupaten halmahera timur terpantau melintas jalan raya tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), namun tetap bebas melintas di jalan raya hingga menyeberang menggunakan kapal ferry.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim Faduli1.com, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.53 WIT, truk berukuran 12 roda tersebut terlihat menaiki KMP Lema dengan tujuan Ternate–Manado. Yang menjadi perhatian, kendaraan itu tidak menggunakan pelat nomor polisi sebagaimana diwajibkan bagi kendaraan yang beroperasi di jalan umum.
Temuan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan milik perusahaan.
Seorang sopir angkutan lintas Halmahera yang ditemui wartawan mengaku heran melihat kendaraan tanpa pelat nomor dapat beroperasi secara leluasa.
“Kalau kami sopir lintas Halmahera tidak pakai pelat nomor, pasti langsung ditindak polisi lalu lintas. Tapi ini truk 12 roda sebesar ini bisa melintas di jalan raya sampai naik kapal ferry. Kami jadi bertanya-tanya, apakah PJR Polda Maluku Utara mengetahui kondisi ini atau memang sengaja dibiarkan,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Ketentuan tersebut merupakan bagian dari persyaratan legalitas kendaraan yang harus dipenuhi setiap pengguna jalan.
Selain persoalan pelat nomor, wartawan juga memperoleh informasi bahwa truk tersebut diduga merupakan salah satu unit yang sedang ditarik oleh pihak pengelola atau perusahaan pembiayaan. Penarikan itu diduga dilakukan karena pihak kontraktor tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran sewa maupun angsuran, sehingga sejumlah unit disebut akan dibawa ke Manado.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kontraktor maupun perusahaan pembiayaan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Fenomena kendaraan tanpa pelat nomor yang dapat melintas bebas hingga memasuki area pelabuhan dan naik ke atas kapal ferry memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Masyarakat berharap tidak ada perlakuan berbeda antara kendaraan milik perusahaan dan kendaraan milik masyarakat umum dalam penerapan hukum.
Penegakan hukum yang adil merupakan prinsip utama untuk menjaga kepercayaan publik. Apabila kendaraan masyarakat dapat ditindak karena pelanggaran administrasi, maka kendaraan milik perusahaan pun semestinya mendapatkan perlakuan yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Faduli1.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor yang diduga mengoperasikan kendaraan tersebut, perusahaan pembiayaan, Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya mengenai status kendaraan, alasan tidak menggunakan pelat nomor, dan dasar kendaraan tersebut tetap diizinkan melintas hingga menaiki KMP Lema tujuan Ternate–Manado
(Faduli)
