Faduli1.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri 21 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengesahan Ranperda tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditandatangani pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen oleh Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.
Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menyampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum pendidikan spiritual yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, serta keadilan.
“Ramadan mengingatkan kita bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, tetapi dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada momentum Ramadan memiliki makna yang mendalam, karena bukan sekadar keputusan administratif, tetapi juga bagian dari upaya moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Ia menambahkan, dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut diharapkan lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang lebih responsif, serta penganggaran yang berpihak kepada kelompok rentan.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa peraturan daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” ungkap Ahmad Laiman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan kebijakan nyata yang dibentuk bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.
Menurutnya, peraturan daerah juga menjadi penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan karakteristik serta kebutuhan masing-masing daerah.
Ade Kama menjelaskan bahwa sebelum disahkan, ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi dinamis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Pendalaman, penyesuaian, serta penyempurnaan dilakukan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam laporan akhir yang disampaikan juru bicara saat rapat berlangsung, seluruh fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan menyatakan setuju agar Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(iD)
