MALUT- FaduliNews.com , Kamis/27/02/2025 Proyek pembangunan Gedung Mess Pegawai Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku Utara Tahap I menuai sorotan.
Dari hasil pemantauan di lapangan pada Kamis, 26 Februari 2025, Tim investigasi FN,Menemukan bahwa terjadi indikasi ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dengan anggaran yang digelontorkan.
Proyek ini dikerjakan oleh PT. Serene Techno Bakti dengan nilai kontrak sebesar Rp8.008.000.000. Anggaran tersebut berasal dari Direktorat Kementerian Perhubungan Darat, dengan kontrak yang ditandatangani pada 30 Juli 2024 dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Namun, hasil pengerjaan yang tampak di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius. Sejumlah dinding bangunan terlihat bergelombang dan tidak rapi, mengindikasikan adanya kemungkinan pengerjaan yang asal-asalan.
Untuk itu dengan adanya pemberitaan ini Kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara di minta untuk panggil kontraktor tersebut atau pelaksana proyek,dengan anggaran milyaran rupiah kerja asal- asalan maka bisa di duga rugi Dan sangat berdamapak merugikan keuangan negara.
pasalnya proyek ini di awasi langsung oleh kejaksaan tinggi Maluku utara, seharus dengan pengawasan KEJATI kontraktor tidak boleh kerja asal asalan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.
Jika terbukti ada kelalaian atau unsur pelanggaran hukum, pihak terkait harus bertanggung jawab, termasuk kemungkinan sanksi pidana jika ditemukan indikasi kerugian negara.
Penggunaan dana negara dalam proyek publik harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, publik dan aparat penegak hukum harus terus mengawasi agar tidak terjadi praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat,jika pekerjaan tersebut benar-benar melenenceng Dan di sengaja maka bisa di Diblacklist
Dan Aturan mengenai blacklist kontraktor dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Pasal 78.
Berikut poin-poin pentingnya Penyebab Kontraktor Diblacklist,Kontraktor atau penyedia barang/jasa dapat dimasukkan dalam Daftar Hitam (blacklist) jika:
a. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tanpa alasan yang sah.
b. Melakukan kecurangan atau memberikan data/informasi palsu dalam proses pengadaan.
c. Terbukti melakukan kolusi, korupsi, dan/atau nepotisme dalam pelaksanaan proyek.
d. Meninggalkan pekerjaan tanpa menyelesaikannya.
e. Melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam kontrak pengadaan.
Konsekuensi Blacklist:Kontraktor yang masuk daftar hitam dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah selama jangka waktu tertentu, biasanya 1 sampai 2 tahun.
Sanksi ini berlaku nasional, sehingga perusahaan yang terkena blacklist tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia selama masa hukuman.
Nama kontraktor yang masuk daftar hitam akan diumumkan secara terbuka melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam kasus proyek Mess Pegawai BPTD Maluku Utara, jika terbukti ada pelanggaran kontrak atau unsur penipuan dalam pengerjaan proyek, PT. Serene Techno Bakti bisa dikenakan sanksi blacklist sesuai aturan ini.
Saat di konfirmasih kontraktor ATAPUN pihak pelaksana tidak berada di Lokasi pekerjaan,Dan sejauh ini wartawan Masih menunggu klarfikasi dan MEMBUKA ruang hak jawab Dari kontraktor ataupun pihak pelaksana,Dan sesuai temuan ini dalam waktu dekat Tim juga akan konfirmasih ke kejaksaan tinggi Maluku utara terkait pengawasan.
Untuk di ketahui: Proyek yang anggaran berasal Dari APBN ini di awasi oleh kejaksaan tinggi Maluku utara
(TIM)
