FaduliNews.com_Proyek rehabilitasi kediaman Gubernur Maluku Utara dengan anggaran Rp8,8 miliar yang dilakukan secara swakelola oleh Dinas PUPR setempat memang menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kritik, terutama terkait kendala material, progres pekerjaan, dan transparansi penggunaan dana. Berikut analisis mendalam berdasarkan laporan FaduliNews _Rabu/11/06/2025
Masalah Utama yang Terungkap adalah
Keterlambatan Pasokan Material Proyek yang dimulai 5 Mei 2025 dan ditargetkan selesai 2 Agustus 2025 (hanya 3 bulan) mengalami kemacetan karena material belum tersedia. PPK mengklaim material dipesan melalui E-KATALOG di tiga toko (Ternate, Surabaya, Jakarta), tetapi tidak bisa menyebutkan nama toko, menimbulkan kecurigaan soal akuntabilitas pengadaan.
-Progres Fisik Minim:
Hingga 11 Juni 2025 (tersisa 1,5 bulan), pekerjaan masih tahap pembongkaran plafon dan ruangan, tanpa tanda-tanda percepatan. Padahal, nilai kontrak hampir Rp9 miliar seharusnya mencerminkan skala pekerjaan besar.
Keterlambatan Pembayaran Tenaga Kerja:Pekerja mengeluh belum menerima upah, saat di konfirmasi (Santo) selaku berjanji mengupayakan pencairan Rp75 juta di hari yang sama. Ini menunjukkan potensi masalah cash flow atau mismanajemen keuangan, Santo mengaku jika saat ini terkendala dengan sistem pesanan lewat E-KATALOG
-Pengawasan Kejaksaan Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam pengawasan proyek mengindikasikan proyek ini rentan penyimpangan, sehingga perlu diawasi ekstra ketat.
Kelemahan Sistem Swakelola Proyek swakelola seharusnya lebih efisien karena dikelola langsung oleh PPK (Dinas PUPR), tetapi dalam kasus ini justru menimbulkan masalah dimana terjadi dugaan Korupsi ataupun Markup Ketidakjelasan pemasok material dan ketidakmampuan PPK memberikan detail pemesanan bisa menjadi red flag. Apalagi, dana berasal dari DAU 2025 yang seharusnya bisa direncanakan lebih matang.
Kompetensi PPK Dipertanyakan PPK terlihat tidak siap menghadapi tantangan proyek besar, terutama dalam logistik material dan koordinasi dengan pekerja.
-E-Katalog sebagai “Tameng” Pengadaan via e-katalog seharusnya transparan, tetapi jika tidak ada bukti konkret pemesanan (seperti invoice atau PO), bisa jadi hanya alasan untuk menutupi keterlambatan yang disengaja.
Rekomendasi untuk Transparansi dan Solusi Audit Mendesak oleh BPK/Inspektorat Perlu verifikasi kesesuaian antara pencairan dana, progres fisik, dan bukti pengadaan material. Jika ada indikasi markup atau pencucian anggaran, harus ditindak tegas.
-Pemutakhiran Publik Dinas PUPR wajib merilis detail pemasok material, timeline pekerjaan, dan laporan harian/mingguan kepada publik untuk mencegah spekulasi.
-Penegakan Hukum Kejaksaan harus memeriksa apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) atau kelalaian(Pasal 409 KUHP) dalam proyek ini.
-Evaluasi Kebijakan Swakelola:Pemda Maluku Utara perlu mengevaluasi apakah kapasitas SDM-nya memadai untuk proyek bernilai miliaran. Jika tidak, lebih baik gunakan tender terbuka dengan pengawasan independen.
Perspektif Masyarakat Maluku Utara berhak mempertanyakan Prioritas Anggaran Apakah rehab kediaman gubernur (yang termasuk fasilitas mewah) lebih penting daripada infrastruktur dasar seperti jalan, sekolah, atau rumah sakit?
-Dampak DAU 2025 DAU seharusnya untuk kepentingan publik, bukan fasilitas pejabat. Jika proyek macet, apakah akan ada penggelontoran dana tambahan yang membebani APBD?
Proyek ini berpotensi menjadi case study gagalnya swakelola akibat lemahnya perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas. Jika tidak ada tindakan tegas, tidak menutup kemungkinan anggaran membengkak atau justru mangkrak. Wartawan dan masyarakat harus terus mendorong transparansi, sementara aparat penegak hukum wajib menyelidiki setiap indikasi pelanggaran.
Catatan Kritis: Nilai Rp8,8 miliar untuk rehab 4 bangunan termasuk sangat tinggi. Sebagai perbandingan, dana segitu bisa membangun puluhan rumah rakyat.
-Janji “InsyaAllah” dari PPK tidak cukup; perlu bukti tindakan nyata. Saat ini pantauan awak media masih dalam proses menunggu matrial dan belum ada aktifitas.
(Faduli)
