Faduli1-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara semakin berintegrasi dengan sekian programatik yang disinyamirkan oleh umumnya kebijakan pemerintah yang mengarah ke swadaya ekonomi dan industri berkelankutan, bahkan dalam periode akhir tahun 2025, Disnakertrans Provinsi kian menjadi sangat urgensif dan integritas.
Selain itu, Disnakertrans instansi pemerintah provinsi yang menangani urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi dalam bidang: Pembinaan dan penempatan tenaga kerja, termasuk pencari kerja.
Pelayanan izin seperti:
• Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)
• Izin operasional perusahaan penyedia tenaga kerja
• Kartu dan izin tenaga kerja
• Izin lembaga pelatihan kerja (LPK)
Job Fair / Bursa Kerja: Disnakertrans Maluku Utara rutin menggelar job fair untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membuka lowongan kerja dari ribuan pencari kerja yang melamar.
Pengawasan ketenagakerjaan: Menangani perselisihan hubungan industrial (seperti PHK dan pelanggaran hak pekerja), komotmen yang tinggi untuk melestsrikan sistem pelayanan kerja yang kompatibel serta berkedudukan sosial yang sejahtera dan stabil di aspek ekonomi Penegakan aturan ketenagakerjaan: Misalnya memastikan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan, meneguhkan keselamatan kerja yang intens, bahkan merawat penuh kebijakan timbal balik pekerja dan pengusaha industri.
Ketua Pengawas Lembaga Eksternal ( LPE ) Malut, Suryadi Gugun,”mengatakan bahwa progres kebijakan Disnakertrans Maluku Utara, tonggak dari suskesnya pengabdian usaha industri yang tersebar di Kabupaten/Kota yang ada”
Siryadi saat diwawancara, merasa perlu untuk beri dukungan semaksimal mungkin, sehingga kedepan Disnakertrans bisa jadi fasiltas kerja yang bersinergitas”,pungkasnya”
(Olan)
