Faduli1 — Akhir tahun 2025 ditutup dengan operasi besar-besaran Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terhadap tiga jenis aktivitas ilegal yang selama ini merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat. Penyidik kini membidik Galian C ilegal di Halmahera Selatan, peredaran BBM/minyak tanah ilegal di jalur Bastiong–Sofifi, serta dugaan penyelewengan distribusi BBM di SPBUN milik Haji Darwis di Pulau Obi.(selasa/30/12/2025)
Ketiga kasus ini menunjukkan adanya jaringan kegiatan ilegal yang berjalan paralel di sektor tambang, energi, dan distribusi BBM bersubsidi.
Di ruang kerjanya, Kompol Agus, Perwira Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, menegaskan bahwa ketiga kasus ini kini menjadi prioritas penegakan hukum.
1. Galian C Ilegal di Halsel: Satu Lokasi Disergap, Aktivitas Tanpa Izin Terbongkar
Dari hasil operasi lapangan di Kabupaten Halmahera Selatan, penyidik mengungkap satu lokasi Galian C yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa dokumen lingkungan, dan tanpa persetujuan resmi pemerintah.
“Kami baru kembali dari Halsel. Satu lokasi Galian C sudah kami amankan, dan pelaku terbukti menjalankan aktivitas tanpa izin. Ada empat sampai lima saksi yang telah kami periksa,” jelas Kompol Agus.
Penyidik memastikan bahwa operasi tidak berhenti pada satu titik. Lokasi lain yang diduga terhubung sedang dalam penyelidikan lanjutan.
Payung hukum:
– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158
→ Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin.
2. BBM Minyak Tanah Ilegal: Dari Bastiong ke Sofifi, Mobil Pengangkut Disita
Kasus kedua yang tengah ditangani adalah peredaran minyak tanah ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Fery Bastiong Ternate menuju Sofifi. Ratusan liter minyak tanah berhasil diamankan bersama mobil pengangkutnya.
Menurut Kompol Agus, pelaku memesan BBM dari wilayah Halmahera Tengah, kemudian mendistribusikannya tanpa izin resmi.
“Mobil pengangkut dan barang bukti minyak tanah sudah kami tahan. Para pelaku sedang kami periksa. Mereka sedang menyurat untuk pinjam pakai mobil, tapi itu baru bisa diproses setelah penetapan tersangka,” tegasnya.
Dalam kasus ini, empat orang telah diperiksa: dua pemesan dan dua anggota yang terlibat dalam proses penangkapan, sebagai bagian dari prosedur klarifikasi internal.
Dasar hukum:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55
→ Penyalahgunaan BBM bersubsidi dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
3. SPBU Haji Darwis di Obi: Laporan Publik Masuk, Krimsus akan kembali turun ke obi lokasi SPBUN.
Kasus ketiga yang ikut menyeret perhatian publik adalah dugaan praktik curang di SPBUN milik Haji Darwis, seorang oknum dosen yang mengelola SPBUN di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Laporan masyarakat menyebut adanya indikasi:penjualan BBM di luar ketentuan,dugaan permainan harga,dan distribusi yang tidak sesuai aturan.
Meski belum dilakukan pemeriksaan langsung, Kompol Agus memastikan SPBU ini sudah masuk target penyidikan.
“Untuk SPBU milik Haji Darwis, kami belum turun cek. Tapi laporan sudah masuk, dan kami akan lakukan pengecekan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Penyidik memastikan tidak ada SPBU yang kebal dari penegakan hukum, apalagi jika terindikasi melakukan praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Krimsus: Tidak Ada Toleransi untuk Aktivitas Ilegal
Kompol Agus menegaskan bahwa ketiga kasus ini merupakan bagian dari operasi besar yang sedang dijalankan Ditreskrimsus Polda Malut untuk membersihkan aktivitas ilegal di sektor tambang dan energi.
“Semua laporan yang masuk akan kami tindak. Tidak ada yang dibiarkan. Kami akan terus telusuri jaringan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Dengan tiga kasus besar ini, Polda Malut kini berdiri di garis depan untuk memutus jaringan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menyengsarakan masyarakat.
Operasi terpadu yang mencakup Halmahera Selatan, kota Ternate,Tidore dan Pulau Obi menunjukkan bahwa penindakan hukum tidak lagi bersifat sektoral — melainkan mengejar seluruh mata rantai aktivitas ilegal dari hulu ke hilir.
(Tim/Red)
