FaduliNews.com-Halmahera Timur,Rabu/12/02/2025 ,PT Priven Lestari sebuah perusahaan pertambangan nikel yang berencana beroperasi di Pegunungan Wato-wato, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum terkait aktivitasnya di kawasan tersebut.
Pelanggaran Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Halmahera Timur 2010-2029, sebagian konsesi PT Priven Lestari tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung seluas sekitar 2.600 hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 547,7 hektare. Selain itu, pada Pasal 14 ayat (9) huruf (c) disebutkan bahwa area tersebut ditetapkan sebagai zona pengembangan sumber daya air bersih untuk perkotaan Buli. Pembangunan jalan hauling oleh PT Priven Lestari di area ini dianggap melanggar ketentuan tersebut.
Ketiadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa PT Priven Lestari belum mengajukan IPPKH, yang merupakan syarat wajib untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. Melakukan kegiatan tanpa izin ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf (a) yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang Tidak Transparan
PT Priven Lestari diduga menggelar sosialisasi AMDAL tanpa melibatkan masyarakat dari delapan desa di Kecamatan Maba yang terdampak langsung oleh rencana penambangan. Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mengharuskan partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Operasi pertambangan yang direncanakan oleh PT Priven Lestari berpotensi merusak sembilan aliran sungai yang menjadi sumber air bersih bagi masyarakat di pesisir Teluk Buli. Selain itu, lahan-lahan produksi warga yang berada di kaki Pegunungan Wato-wato terancam hilang, yang akan berdampak pada sumber ekonomi dan mata pencaharian mereka.
Kesimpulan
Berdasarkan temuan Tim investigasi FaduliNews.com di atas, PT Priven Lestari diduga telah melakukan pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam RTRW Halmahera Timur, Undang-Undang Kehutanan, dan peraturan terkait AMDAL. Masyarakat dan I mana sebelumnya berbagai organisasi lingkungan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kehidupan warga setempat.
Dan belum lama ini Salah satu Anggota DPD RI asal Pulau moti Hasbi Yusuf juga mengimentari Terkait keluhan masyarakat di mana mereka meminta agar Anggota DPD RI Desak Tambang PT. Priven dihentikan
Mengutip di postingan Official Hasby Yusuf,sebagai Anggota DPD RI Hasby Yusuf mendesak penghentian operasional tambang PT. Priven di kaki Gunung Pulau Wato-wato. Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut telah mengancam kelangsungan hidup ribuan masyarakat sekitar tegasnya.
(SAID MARSAOLY)
