Teddy Indra Wijaya Kawal PP TUNAS, Negara Perketat Akses Digital Anak

Spread the love

Mengutip dari media sosial resmi Sekretariat Negara di Gedung Sekneg, pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku efektif pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Dalam laporan yang disampaikan, Meutya Hafid menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam PP TUNAS adalah penundaan usia anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam membatasi paparan konten yang berpotensi berdampak negatif bagi anak-anak.

Sejumlah platform digital disebut telah mulai menyesuaikan kebijakan mereka sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Sekretaris Kabinet menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi bagian dari komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Pemerintah juga mengajak peran aktif orang tua dan masyarakat luas untuk ikut mengawasi dan mendampingi anak dalam penggunaan teknologi, sehingga kebijakan ini dapat berjalan optimal.

Dengan semangat “Lindungi Anak Indonesia, PP TUNAS… tunggu anak siap!”, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih sehat, aman, dan berpihak pada tumbuh kembang anak.(*)