PW PII Maluku Utara Klarifikasi Isu Pemecatan Kader, Minta Media Takedown Pemberitaan

Spread the love

Fadulinews.com | Ternate — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar mengenai desakan pemecatan permanen terhadap salah satu eks kader organisasi yang sebelumnya diduga terlibat pelanggaran kesusilaan.

Ketua Umum PW PII Maluku Utara, Hidayat Halil, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal dan dinyatakan selesai melalui mekanisme organisasi.

“PW PII Malut sudah menyelesaikan secara internal dan hal-hal yang berkaitan dengan media yang beredar. Klarifikasi telah dilakukan secara tuntas melalui jalur organisasi,”ujar Hidayat, Sabtu (2/8/2025).

Hidayat menegaskan bahwa setiap dinamika dalam tubuh PII merupakan ranah internal dan menjadi bagian dari pembinaan kader serta penegakan disiplin organisasi. Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan ulang isu-isu yang telah ditangani secara internal oleh lembaga.

“Jika ada pihak yang mengungkit dan menyebarkan kembali masalah ini di luar mekanisme organisasi, maka kami nyatakan bahwa hal itu tidak mewakili lembaga dan PW PII Maluku Utara tidak bertanggung jawab atas pernyataan tersebut,” tegasnya.

Permintaan Penurunan Berita dari Media

Sehubungan dengan penyelesaian tersebut, PW PII Maluku Utara secara resmi juga meminta media untuk menurunkan atau menangguhkan sementara pemberitaan sebelumnya yang memuat desakan terhadap lembaga.

“Langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga marwah organisasi, menghormati mekanisme internal, dan mencegah kegaduhan yang dapat merugikan nama baik PII secara kelembagaan,” tutup Hidayat.

Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, Faduly News menghormati permintaan resmi PW PII Malut dan sementara menurunkan pemberitaan terdahulu, sambil menunggu perkembangan resmi lainnya dari pihak organisasi.

Catatan Redaksi :
FaduliNews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak yang berkepentingan, sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Prinsip kami adalah menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak merugikan kepentingan publik secara tidak adil.

(Tim/Red)