Proyek ‘Welcome to Halbar’ Berujung Petaka: Dua Pejabat Resmi Ditahan Kejari

Spread the love

FaduliNews, Jailolo – Proyek Welcome to Halbar yang digagas sejak 2018 kini berujung petaka. Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Pemeriksaan dimulai Selasa (28/10/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIT. Jaksa penyidik memanggil dua saksi yakni Drs. Muhammad Syahril Abdurradjak, M.Si dan Samsudin Senen, SE., M.Si dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Pembangunan Sign “Welcome to Halbar” pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Barat, tahun anggaran 2018.

Sekitar pukul 09.55 hingga 11.30 WIT, Syahril Abdurradjak menjalani pemeriksaan oleh Kasi Intelijen Edy Djuebang, S.H., M.H.. Sementara itu, pukul 10.15 hingga 11.50 WIT, Samsudin Senen diperiksa oleh Kasi Pidana Khusus Nur Rahman, S.H., M.H. di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dibawa ke RSUD Jailolo sekitar pukul 11.55 WIT untuk pemeriksaan kesehatan oleh dokter rumah sakit, dan dinyatakan sehat.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.15 WIT, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik menyimpulkan bahwa Drs. Muhammad Syahril Abdurradjak, M.Si dan Samsudin Senen, SE., M.Si diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada proyek pembangunan papan tanda “Welcome to Halbar” di DPMPTSP Halbar  2018, yang menimbulkan kerugian negara.

Sekitar pukul 13.30 WIT, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Jailolo untuk menjalani masa tahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

Langkah Kejari Halbar ini menjadi sinyal tegas penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek-proyek lama yang selama ini terabaikan. Publik kini menanti proses hukum selanjutnya dan sejauh mana penegak hukum menuntaskan perkara yang telah mencoreng wajah birokrasi Halmahera Barat.**