HALMAHERA SELATAN, Faduli1.com – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara di sejumlah titik di Kecamatan Gane Timur menjadi sorotan. Selain diduga mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan, aktivitas pengangkutan material proyek juga dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan.(Minggu/12/07/2026)
Berdasarkan pantauan Faduli1.com di lapangan, sejumlah truk bermuatan material kerikil beroperasi dengan intensitas tinggi di ruas jalan yang masih berupa lapisan sertu. Truk-truk tersebut terlihat melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menimbulkan debu tebal yang mengganggu jarak pandang dan membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.
Sejumlah warga mengaku kondisi tersebut telah berlangsung sejak pekerjaan dimulai. Debu yang beterbangan disebut menyebabkan mata perih, mengganggu aktivitas masyarakat, serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas.
Di sisi lain, tim Faduli1.com juga menemukan adanya aktivitas pengambilan material kerikil di kawasan pesisir Gane dekat pantai kini di duga belum m mengantongi ijin,yang diduga digunakan untuk kebutuhan proyek Hingga berita ini diterbitkan, tim masih menelusuri legalitas lokasi pengambilan material tersebut, termasuk perizinan, mekanisme pengawasan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan belum terlihat adanya petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara maupun konsultan pengawas yang berada di lokasi pekerjaan saat aktivitas berlangsung. Selain itu, tim Faduli1.com juga belum menemukan papan informasi proyek yang lazim dipasang pada lokasi pekerjaan maupun di titik keluar-masuk kendaraan proyek. Padahal, papan informasi tersebut umumnya memuat identitas paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, nama penyedia jasa, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan pengawasan di lapangan, mengingat proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan, keselamatan kerja, serta keselamatan pengguna jalan. Namun demikian, Faduli1.com belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait.
Saat melakukan peliputan, wartawan Faduli1.com juga sempat didatangi seorang pria yang diduga merupakan sopir truk pengangkut material sesaat setelah mengambil dokumentasi kendaraan proyek.
“Foto mobil buat apa?” tanya pria tersebut kepada wartawan.
Wartawan kemudian menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemberitaan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.
Selain itu, Faduli1.com juga menerima informasi dari sejumlah sumber yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan hingga kini belum dapat diverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, besaran anggaran proyek peningkatan jalan di Kecamatan Gane Timur juga belum diketahui secara pasti. Tim Faduli1.com masih menelusuri dokumen proyek untuk memperoleh informasi mengenai nilai kontrak, sumber pendanaan, nama perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta masa pelaksanaan pekerjaan.
Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak kontraktor, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, PPK, dan konsultan pengawas guna memperoleh konfirmasi terkait pelaksanaan proyek, pengambilan material, sistem pengawasan di lapangan, keberadaan papan informasi proyek, hingga langkah-langkah yang dilakukan untuk menjamin keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.
Faduli1.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi maupun penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Tim/Red)
