Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Tidore, Agung, didampingi Kasat Reskrim Polresta Tidore yang baru, dalam konferensi pers kepada awak media.
Kasus Pertama: Tersangka Inisial H, Empat TKP,Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka inisial H melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda dengan modus operandi yang sama, yakni merusak pintu dan memanjat tembok menggunakan alat bantu obeng dan linggis.
-
TKP Pertama
Terjadi pada 9 November 2025 di Kantor KUA , Kecamatan Tidore Utara Timur, Kota Tidore Kepulauan. -
Pelaku menggunakan sepeda motor jenis Jupiter Z, masuk dengan cara memanjat tembok dan merusak pintu kantor.
Barang yang dicuri antara lain:1 unit laptop Lenovo warna hitam,1 buah tas ransel,1 unit modem beserta kabel
-
TKP Kedua
Pada 25 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku kembali beraksi di Kantor Kelurahan Jiko cobo, Kecamatan Tidore Utara.
Barang yang dicuri:-
2 unit laptop (warna merah dan putih)
-
Adaptor dan charger
-
-
TKP Ketiga
Terjadi pada 18 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIT di Kantor Lurah Tusa, Kecamatan Tidore Utara.
Barang yang dicuri:-
1 unit kamera Canon
-
1 unit infokus merek Acer
-
1 unit laptop
-
Uang tunai sebesar Rp54.000
-
-
TKP Keempat
Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, tersangka melakukan pencurian di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al-Mutajir, Kelurahan Jiko, Kecamatan Tidore Timur.
Barang Curian Dijual Lewat Media Sosial,dari hasil penyidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian dijual melalui aplikasi Facebook, dengan sasaran pembeli yang sebagian berdomisili di wilayah Kota Ternate.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang membeli barang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi.
Kasus Kedua: Pencurian Rumah Warga,Selain itu, Polresta Tidore juga menangani kasus pencurian lainnya dengan tersangka inisial L, korban Ibu Sarah, berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 November 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di rumah korban di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan obeng sebagai alat bantu.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Tidore.
Penegasan Kepolisian,Kasi Humas Polresta Tidore, Agung, menegaskan bahwa Polresta Tidore berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan tindak pidana,dan tidak membeli barang yang diduga hasil kejahatan.
(Tim/Red)












