Pekerja di Ketinggian Tanpa Alat Keselamatan, Proyek Pembangunan Kampus UNU Maluku Utara Disorot

Spread the love

FaduliNews – Ternate,Pekerjaan pembangunan gedung Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di atas ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(selasa/16/12/2025)_

Berdasarkan pantauan langsung wartawan FaduliNews di lokasi proyek,kampus yang di bangun di dekat kediaman wakil walikota Ternate Nasri Abubakar,pas tepat di belakang papan informasi proyek tampak beberapa pekerja berada di atas perancah bangunan bertingkat tanpa mengenakan helm keselamatan, safety belt, maupun perlengkapan pengaman lainnya. Kondisi tersebut berisiko tinggi dan berpotensi mengancam keselamatan para pekerja.

Mengacu pada papan proyek, pekerjaan pembangunan gedung UNU Maluku Utara ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp4.188.890.000, bersumber dari APBD 2025, dengan masa pelaksanaan 100 hari kalender. Adapun kontraktor pelaksana pekerjaan adalah CV Rajawali Timur.

Sebagai proyek pembangunan fasilitas pendidikan, pekerjaan ini seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar K3. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dari potensi bahaya, termasuk pekerjaan di ketinggian.

Selain itu, kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya oleh pekerja sesuai risiko pekerjaan.

Sorotan juga diarahkan kepada konsultan perencana dan pengawas, serta instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja di lapangan.

Pengabaian terhadap K3 dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan kerja yang seharusnya dapat dicegah sejak dini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.

Penguatan Hukum (aman & relevan):UU No. 1 Tahun 1970 → kewajiban keselamatan kerja,UU No. 13 Tahun 2003 → tanggung jawab pengusaha,Permenaker No. 8 Tahun 2010 → kewajiban APD

(Tim/Red)