Nasib SMKN 2 Halteng di bawah Industri Nikel – Banggaan Indonesia : Sebuah Jawaban 100 Hari Kerja Gubernur Maluku Utara

Spread the love

Fadulinews.com | Halteng – Sejalan dengan visi pemerintah Gubernur Provinsi Maluku Utara, Seherly Djoanda Laos. Dalam kepemimpinannya setelah 100 hari berjalan, terus menggema di kalangan publik Maluku Utara suara-suara kebijakannya, terlintas salah dari prioritas utama yakni pendidikan. Bahkan beberapa bulan belakangan pada Hardiknas yang digelar di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara pada Jumat (02/05/25), sebuah kesan yang dilontarkan mengatasnamakan amanat Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Abdul Mu’ti yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional sekaligus merepresentasikan Asta Cita Presiden Prabowo, yakni

membangun sumber daya manusia yang kuat sebagai aktor dan agen perubahan yang mengantarkan Indonesia menjadi bangsa dan negara yang adil dan makmur, sekaligus sebagai upaya memberantas rantai kemiskinan.”

Sepertinya lelucon ketika mendengar apa yang disampaikan, dan sebaliknya kondisi SMKN 2 Halmahera Tengah yang berada tepat di Desa Waibulan, desa yang terletak di tengah-tengah area industri nikel, hampir bertolak belakang dengan dinding pemisah.

Kabupaten Halmahera Tengah kini jadi primadona modal industri nikel terbesar di ASEAN dan mendatangkan ratusan investor yang turut andil menanamkan saham untuk menjawab dalil bahwa dengan kerja sama ekonomi industri tentu akan meningkatkan taraf indeks kerentanan sosial dan ekonomi. Namun, semenjak perusahaan raksasa mulai bercokol di tahun 2019 dengan nama perusahaan industri yaitu PT. Indonesia Weda Industrial Park (PT. IWIP), hingga memasuki pertengahan tahun 2025 saat ini, tidak secara maksimal meningkatkan mutu sumber daya manusia dan sains.

Sebagaimana upaya-upaya investigasi yang dilakukan oleh tim jurnalis Fadulinews.com di halaman sekolah SMKN 2 Halmahera Tengah di Desa Waibulan pada Minggu, 19 Mei 2025, terurai fakta kondisi fasilitas sarana pendidikan yang tidak begitu memadai. Dalam wawancara, pihak kepala sekolah mengatakan kondisi ruang belajar-mengajar terganggu dengan polusi udara dan debu, sementara lalu lalang pekerja dengan ratusan kendaraan membuat kebisingan. Ditambah lagi dengan penataan pasar ikan di depan sekolah, membuat kondisi semakin memprihatinkan.

Aspek-aspek kemajuan di bidang sarana sains dan teknologi, pihaknya menganggap bahwa masih sangat kurang untuk fasilitas pengembangan teknologi belajar. Padahal Halmahera Tengah sendiri sudah seharusnya menjadi promotor sekolah-sekolah inklusif dan bertaraf nasional dari segi mutu dan daya saing, sebab SMKN 2 sendiri berada di pusaran area industri. Lanjut kepala sekolah memberikan beberapa persoalan terkait infrastruktur ruang dan halaman sekolah yang mestinya menjadi giat utama pemerintah daerah maupun provinsi.

Beliau mengakui sendiri bahwa ada bantuan 3 unit komputer, namun dengan jumlah siswa yang sekian banyak tidak mungkin hal ini bisa mendorong swabelajar siswa. Kendatipun demikian, beliau sangat peduli dengan keadaan sekitar. Terkadang bantuan operasional sekolah yang begitu lambat dalam penanganan, tetap saja aktivitas belajar terus berjalan. Mereka (siswa) yang bersekolah di SMKN 2 Halteng 50% dari luar kabupaten, ada dari Bugis dan juga Gorontalo.

Pembangunan suatu daerah bisa dikatakan maksimum terkendali apabila budaya, tradisi, dan spiritual menjadi letak dasar perekat dengan akselerasi inovasi. Lantas bagaimana dengan kedudukan sebuah sarana pendidikan di tengah ikon industri raksasa seperti PT. IWIP dan juga beberapa perusahaan gabungan yang bercokol di sana, lebih-lebihnya mengesampingkan kondisi sosial sektor pendidikan dan aktivitas belajar-mengajar.

Jika dikaji berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, semestinya pihak yang punya kepentingan di wilayah tersebut bertanggung jawab atas perubahan indeks kerentanan sosial dan indeks kerentanan fisik. Sebab, bencana sosial dan ketidaknyamanan akibat dari aktivitas hilirisasi yang secara faktual merubah cuaca dan iklim sekaligus kelalaian dalam pengawasan adalah tugas yang dikembalikan oleh instansi pemerintahan setempat. Justru yang telah terjadi malah kondisi SMKN 2 Halteng belum mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan juga kebijakan kontrol nasional oleh kementerian.

Kondisi yang memprihatinkan ini justru nampak sekali terlihat ketika sebuah bangunan tua yang ada di samping unit ruangan SMKN 2 Halmahera Tengah ternyata itu rumah guru, yang begitu kumuh dan tidak terurus. Pasalnya, perhatian serius belum benar-benar terjamah.

Apabila mengikuti UUD 1945 (dari Pasal 28A s.d Pasal 28J UUD 1945), diterangkan bahwa setidaknya ada 10 hak mendasar yang melekat pada manusia. Adapun beberapa hak mendasar atau hak asasi manusia di Indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.

Pasal tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 28C UUD 1945 adalah :

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Dengan begitu, sejumlah ketentuan tersebut dapat dipahami kalaupun bangsa dan negara menjadi pihak yang bertanggung jawab, lantas bagaimana peran pemerintah daerah, provinsi, dan pusat yang terang-terangan berhadapan dengan perusahaan PT. IWIP yang notabenenya merupakan pemasok surplus ekonomi terbesar. Lantas, apa yang dilakukan untuk pendidikan, sementara yang terjadi di SMKN 2 Halmahera Tengah tidak sama dengan sekolah yang fasilitasnya lengkap yang diprakarsai sebagaimana mestinya di pusat Ibu Kota (Jakarta).

Ini artinya bahwa selain ekosistem keanekaragaman hayati yang kian hari tergerus akibat kekuatan hilirisasi yang memaksa daya dukung ekosistem hutan dan laut untuk turut mempercepat pertumbuhan keuangan dan bisnis, akibatnya merusak siklus peradaban manusia lewat pelemahan dukungan dan perlindungan terhadap sarana pendidikan.

Jurnalis : Ruslan Samad

Editor : Tim Redaksi Fadulinews