KPK Soroti Dugaan Permainan di Balik Proyek Jalan Saketa-Dehepodo

Spread the love
Faduli1.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Suka Damai, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kini mulai diarahkan untuk mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hengki Lohonauman alias Faris Tan, pelapor dalam kasus tersebut, mengaku dalam waktu dekat akan menyurati KPK guna meminta lembaga antirasuah itu menyoroti dugaan permainan di balik proyek peningkatan ruas Jalan Saketa–Dehepodo yang menggunakan anggaran miliaran rupiah.

Faris menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan sudah berkaitan dengan proyek pemerintah yang menggunakan uang negara dan diduga melibatkan penggunaan lahan masyarakat.

“Saya akan menyurati KPK agar persoalan ini mendapat perhatian serius. Karena proyek ini menggunakan anggaran besar dan ada hak masyarakat yang kami nilai harus dilindungi,” ujar Faris kepada wartawan Faduli1.com, Kamis (15/5/2026).

Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen resmi kepemilikan lahan yang menjadi dasar laporannya. Menurut Faris, lahan miliknya diduga masuk dalam area proyek peningkatan Jalan Saketa–Dehepodo tanpa penyelesaian yang jelas.

Tak hanya itu, Faris juga mulai menaruh kecurigaan adanya dugaan permainan dalam penanganan kasus tersebut mengingat laporan yang ia perjuangkan sejak lama hingga kini masih terus bergulir.

“Saya menduga ada pihak-pihak yang sengaja bermain dalam kasus ini. Karena nilai proyek ini besar, kurang lebih Rp50 miliar pada waktu itu,” tegasnya.

Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan peningkatan Jalan Saketa–Dehepodo dikerjakan oleh PT Hijrah Nusatama Tidore dengan sumber anggaran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 senilai Rp50.345.008.000.

Dalam surat pengaduan tertanggal 22 Desember 2025, Faris Tan turut menyeret nama Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pihak kontraktor pelaksana proyek.

Secara hukum, hak atas tanah warga negara dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Selain itu, Pasal 385 KUHP mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menguasai atau mengambil keuntungan atas tanah milik orang lain.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa penggunaan lahan masyarakat untuk proyek pemerintah wajib melalui tahapan administrasi, musyawarah, serta penyelesaian ganti kerugian secara sah dan transparan.

Faris berharap KPK dapat ikut mengawasi persoalan tersebut agar seluruh proses penanganan berjalan terbuka dan objektif.

“Harapan kami sederhana, hanya ingin keadilan dan persoalan ini dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat kecil merasa kalah karena berhadapan dengan proyek besar,” pungkasnya (Tim/Red)