FaduliNews_Halmahera Utara, kamis/03/07/2025— Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat hiburan malam Café dan Karaoke Number One, Desa Wosia, Tobelo, terus bergulir. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, keduanya tidak dilakukan penahanan. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik dan dorongan dari keluarga korban agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan.
Dalam hasil wawancara eksklusif jurnalis FaduliNews dengan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torid, terungkap perkembangan dan kendala penanganan kasus ini.
> “Tersangkanya dua orang. Satu adalah pengelola atau manajer café, satunya lagi karyawan. Inisialnya saya lupa, tapi keduanya sudah ditetapkan tersangka,” jelas Iptu Sofyan, saat ditemui langsung.
Lebih lanjut, Sofyan menerangkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini sedang dalam proses penelitian.
> “Berkasnya sudah kami serahkan ke jaksa, sekarang masih diteliti. Statusnya P-19, nanti kalau jaksa anggap lengkap baru jadi P-21,” jelasnya.
Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Ketika ditanya alasan tidak dilakukan penahanan, Kasat Reskrim menjawab:
> “Alasannya subjektif, karena kedua tersangka kooperatif selama proses penyidikan. Juga karena kasus ini membutuhkan keterangan ahli, sehingga kami hindari penahanan terlalu dini agar masa tahanan tidak habis sebelum P21,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Namun, kelonggaran terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat.
Kabar yang beredar sempat menyebutkan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Maluku Utara. Namun, Iptu Sofyan membantah informasi tersebut.
> “Yang dilimpahkan ke Polda itu bukan kasus ini. Kasus ini tetap ditangani Polres Halmahera Utara. Kami sudah gelar perkara, dan semua prosesnya sesuai prosedur,” tandasnya.
Pihak keluarga korban yang dihubungi wartawan tetap berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Lifia Rantung, orang tua salah satu korban, meminta perhatian Kapolri.
> “Kami minta Kapolri ikut melihat kasus ini. Anak kami masih di bawah umur, jangan sampai keadilan hanya untuk mereka yang punya kekuasaan,” ucapnya.
Catatan Jurnalis : Berita ini ditulis dengan menjunjung tinggi prinsip kode etik jurnalistik, mengedepankan asas berimbang, praduga tak bersalah, dan akuntabilitas publik. Semua pihak diberi ruang untuk memberikan penjelasan, dan laporan ini akan diperbarui mengikuti perkembangan proses hukum.
FaduliNews – Ungkap Fakta,Bicara Nyata_
