Faris Tan Desak Polda Malut Tuntaskan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Proyek Jalan Saketa-Dehepodo

Spread the love

Faduli1.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Suka Damai, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Hengki Lohonauman alias Faris Tan, pemilik lahan yang mengaku dirugikan dalam proyek peningkatan ruas Jalan Saketa–Dehepodo, meminta Polda Maluku Utara segera menuntaskan laporannya yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Faris Tan mengatakan, laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut sebenarnya sudah dilayangkan sejak lama hingga sampai ke Polda Maluku Utara di Ternate. Namun, meski telah terjadi pergantian Kapolda, dirinya menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.

“Kasus ini sudah terlalu lama. Saya berharap dengan Kapolda yang baru, ada perhatian serius dan keadilan bisa ditegakkan,” ujar Faris Tan kepada wartawan Faduli1.com, Kamis (15/5/2026).

Faris mengaku memiliki sejumlah dokumen resmi kepemilikan lahan yang menjadi dasar kuat atas klaim tanah tersebut. Ia menegaskan, lahan miliknya diduga digunakan dalam proyek peningkatan Jalan Saketa–Dehepodo tanpa penyelesaian yang jelas.

Dalam surat pengaduannya tertanggal 22 Desember 2025, Faris Tan melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang berkaitan dengan proyek ruas Jalan Saketa–Dehepodo. Dalam laporan itu, nama Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara serta pihak kontraktor pelaksana, PT Hijrah Nusatama Tidore, ikut terseret.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan peningkatan Jalan Saketa–Dehepodo dikerjakan oleh PT Hijrah Nusatama dengan sumber dana APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 senilai Rp50,3 miliar.

Selain itu, Faris juga menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan warga yang dilindungi undang-undang. Dugaan penyerobotan lahan sendiri dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah.

Dalam ketentuan hukum, Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, di mana seseorang dapat dipidana apabila secara melawan hukum menguasai atau mengambil keuntungan atas tanah milik orang lain. Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 juga menegaskan bahwa hak atas tanah wajib dihormati dan mendapat perlindungan hukum dari negara.

Tak hanya itu, apabila suatu proyek menggunakan lahan masyarakat tanpa proses ganti rugi atau penyelesaian administrasi yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Faris menambahkan, besok dirinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

“Besok saya akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Krimum Polda Maluku Utara bersama Brigpol Risman Larahu, S.H. Saya berharap pemeriksaan ini menjadi langkah awal agar kasus ini segera terang,” katanya.

Menurut Faris, perjuangan mencari keadilan atas lahan miliknya bukan hanya soal nilai tanah, tetapi juga menyangkut hak warga yang harus dilindungi negara. Ia berharap aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut laporan tersebut.

Ia juga meminta seluruh pihak yang namanya disebut dalam laporan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Gane Barat Utara, terlebih karena Faris Tan dikenal sebagai salah satu tokoh dan tim sukses Sherly Djuanda di wilayah tersebut. Warga berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak berlarut-larut agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Tim/Red)