FaduliNews, Ternate – Pagi itu, Jumat (8/8/2025), suasana Pelabuhan Ahmad Yani Ternate masih seperti biasa. Kapal KM. UKY Raya baru saja merapat setelah menempuh perjalanan panjang. Namun, di balik rutinitas pelabuhan, tim Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate sudah bersiap melakukan operasi senyap.
Dipimpin langsung Kapolsek IPTU Mirna Oramali, SH, MH, razia ini menyasar barang-barang ilegal yang kerap masuk melalui jalur laut. Target utama mereka: Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus yang selama ini menjadi momok keamanan dan ketertiban di Maluku Utara.
Barang Bukti Terungkap dari Kapal penumpang Kapal KM. Uky Raya
Hasilnya, petugas menemukan 4 dus Aqua sedang berisi Cap Tikus, 1 karung berisi 48 botol, dan 1 dus minuman Ale-Ale. Total keseluruhan mencapai 152 botol. Seluruhnya diamankan bersama pelakunya, Fandi junaidi Mangumpang (35), pelaut asal Kelurahan Talengen, Kecamatan Tabukan.
Barang bukti itu langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penyelidikan. Polisi menduga miras tersebut bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi bagian dari jaringan distribusi yang menyasar Ternate dan sekitarnya.
Pelabuhan sebagai Titik Rawan
Berdasarkan catatan FaduliNews, pelabuhan di Maluku Utara menjadi jalur strategis masuknya miras tradisional dari berbagai daerah, khususnya dari Sulawesi Utara. Kapal penumpang dan barang kerap dimanfaatkan untuk mengangkut Cap Tikus, yang disamarkan dalam kemasan air mineral atau minuman kemasan lainnya.
Modusnya sederhana namun efektif: botol-botol Cap Tikus dikemas rapi, dicampur dengan barang bawaan lain untuk mengelabui pemeriksaan. Jika lolos, barang tersebut akan dijual secara eceran di warung-warung atau diedarkan secara sembunyi-sembunyi di pesta-pesta dan acara hiburan malam.
Peringatan Keras dari Kepolisian
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, mengingatkan bahwa peredaran miras bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi keselamatan masyara
#FADULIPEDULI
