Faduli1.com| TIDORE — Pernyataan tegas Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti bobroknya tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta membuka peluang pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terhadap pimpinan BUMN sebelumnya, kini menemukan gaung kuat hingga ke daerah.
Sorotan publik di Kota Tidore Kepulauan mengarah pada mantan Kepala PLN Tidore, Abdullah Bugis, yang diduga terlibat dalam praktik penjualan aset negara berupa tiang listrik milik PLN ke penampungan besi tua. Dugaan ini menguat setelah hasil investigasi tim Faduli menemukan fakta lapangan, keterangan saksi, serta pengakuan langsung pemilik penampungan besi tua di wilayah Tidore.
Berdasarkan penelusuran tim Faduli, sejumlah tiang listrik yang sebelumnya berdiri di beberapa titik keliling Kota Tidore diduga dibongkar dan dijual sebagai besi tua. Kasus ini tidak berhenti di situ. Investigasi berkembang ke dugaan utang uang jutaan rupiah yang melibatkan Abdullah Bugis dan salah satu pegawai PLN dalam rentang waktu 2023–2024-2025
Pemilik penampungan besi tua mengungkapkan bahwa Abdullah Bugis bersama rekannya sempat menggunakan uang pribadi miliknya, dengan alasan akan dikompensasi setelah besi tiang listrik tersebut ditimbang jujur pak besi Tua kami sudah potong dan kirim ke kontener di campur dengan besi tua lainnya, dan kami tidak tahu berapa banyak soalnya sangat banyak dan sudah kirim berulang kali di pelabuhan Trikora.
“Pak Abdullah dan Pak Takan juga pakai uang saya. Alasannya nanti setelah besi tiang PLN ditimbang baru dipotong. Tapi kenyataannya, mereka tidak lagi menimbang di tempat saya,” ungkap pemilik penampungan kepada tim Faduli.
Ia menambahkan, setelah uang digunakan, besi tersebut justru dibawa dan dijual ke tempat timbangan lain di Buton, tanpa penyelesaian kewajiban.
“Bagaimana saya tidak marah, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Dari tahun 2025 sampai masuk 2026, mereka tidak lagi jual ke saya. Entah kenapa,” tegasnya.
Informasi lain yang dihimpun tim Faduli menyebutkan, Abdullah Bugis telah diperiksa di PLN pusat, kemudian dinonjobkan dari jabatan Kepala PLN Tidore dan dipindahkan ke Ternate. Namun, langkah tersebut dinilai publik belum menyentuh akar persoalan.
Sorotan Meluas ke PLN Tobelo dan Daerah Lain, Kasus di Tidore kini memicu kecurigaan publik yang lebih luas terhadap tata kelola PLN di Maluku Utara, termasuk PLN Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Sejumlah warga menilai terdapat pola penerimaan yang sarat akan kepentingan,tidal sejalan dengan aturan, sebagaimana mencuat di Galela desa mamuya Halmahera Utara, sejumlah pekerja mengaku masih ingin bekerja karena masih ada kekosongan namun saat ini perusahaan dengan alasan waktu pekerjaan telah selesai,dan akan memberhentikan para pekerja dalam. Waktu dekat,maka dalam berbagai kasus di tubuh BUMN, perlu di telusuri sampai ke akar akarnya.
Masyarakat menilai, apa yang terjadi di Tidore tidak boleh dipandang sebagai kasus tunggal, mengingat tingginya minat penampungan besi tua terhadap tiang listrik di berbagai daerah Maluku Utara. Kondisi ini dikhawatirkan membuka celah praktik penyimpangan serupa di wilayah lain.
Desakan Audit Menyeluruh PLN se-Maluku Utara, Atas dasar itu, masyarakat mendesak dibentuknya tim audit menyeluruh terhadap PLN di Maluku Utara, meliputi:
Tidore Kepulauan, Ternate, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Morotai, Halmahera Utara (Tobelo), hingga Kabupaten Halmahera Timur.
Audit dinilai penting untuk:
Menelusuri aset tiang listrik lama maupun bongkaran, Memastikan transparansi pemindahan tiang dan pemasangan baru, Mencegah praktik penjualan aset negara ke penampungan besi tua
Menutup ruang penyalahgunaan wewenang di tingkat unit dan rayon, Masyarakat juga menegaskan bahwa yang perlu diawasi adalah aset tiang listrik PLN, bukan sekadar sambungan meteran pasang baru, karena pemindahan dan pembongkaran tiang harus dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan sesuai prosedur.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana, Secara hukum, aset PLN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa aset BUMN tidak boleh dialihkan atau dijual tanpa prosedur resmi dan persetujuan berwenang.
Larangan penguasaan dan pengalihan aset negara secara melawan hukum juga ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50 ayat (1).
Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, perbuatan tersebut dapat dijerat:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: pidana 4–20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar
Pasal 3 UU Tipikor: pidana 1–20 tahun, denda hingga Rp1 miliar
Pasal 415 KUHP: penggelapan barang karena jabatan, pidana hingga 7 tahun penjara
Jangan Berhenti di Nonjob, Desakan keras pun muncul agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif seperti nonjob atau mutasi jabatan, melainkan diproses secara hukum apabila terbukti merugikan negara.
“Kalau benar aset negara dijual, ini bukan pelanggaran kecil. Harus dibuka terang dan diaudit semua. Jangan tunggu satu daerah viral baru bertindak,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tidore.
Tim Faduli menegaskan akan terus mengawal dan mengembangkan investigasi, sebagai bagian dari fungsi kontrol pers, sekaligus memastikan komitmen negara dalam membersihkan BUMN dari praktik penyimpangan aset negara benar-benar berjalan, bukan sekadar wacana.
Untuk informasi Abdullah Bugis dan takan dikonfirmasi melalui tukar pesan watsap maupun Telepon,tidak merespon pesan maupun telepon.
(Tim/Red)
