Dua SPPG di Tidore Masuk Daftar Suspend Permanen BGN

Spread the love

Faduli1.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan sebanyak 375 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia berstatus suspend permanen, termasuk dua SPPG di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, yang ditandatangani Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional, Dr. Lili Khamiliyah.

Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah bank mitra yang tergabung dalam Himbara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa langkah penetapan suspend permanen merupakan tindak lanjut atas data dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN terkait SPPG yang berstatus penghentian atau penangguhan secara permanen.

BGN meminta Bank Himbara untuk segera melakukan penonaktifan user maker dan approval pada rekening SPPG yang tercantum dalam daftar lampiran.

Setelah penonaktifan dilakukan, pihak bank juga diminta menyampaikan hasil rekonsiliasi saldo akhir pada Virtual Account (VA) SPPG yang berstatus suspend permanen.

Selanjutnya, Biro Umum dan Keuangan Badan Gizi Nasional akan melakukan penarikan serta penyetoran saldo akhir Virtual Account tersebut ke Kas Negara.

Berdasarkan data dalam lampiran surat yang diterima redaksi, terdapat dua SPPG di Kota Tidore Kepulauan yang tercantum dalam daftar suspend permanen, yakni:

1. SPPG Kota Tidore Kepulauan – Oba Utara, Guraping

2. SPPG Kota Tidore Kepulauan – Tidore Utara, Ome

Kedua SPPG tersebut tercatat bersama sejumlah SPPG lainnya di Provinsi Maluku Utara yang masuk dalam daftar penetapan suspend permanen BGN.

Dalam dokumen tersebut, saldo akhir pada Virtual Account SPPG yang berstatus suspend permanen tercatat bervariasi, dengan sejumlah rekening memiliki saldo mencapai ratusan juta rupiah. Saldo akhir tersebut akan direkonsiliasi oleh pihak bank sebelum dilakukan penarikan dan penyetoran ke Kas Negara sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena SPPG merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat. Hingga kini, alasan atau dasar teknis masing-masing SPPG ditetapkan berstatus suspend permanen belum dijelaskan secara rinci dalam dokumen yang diterima redaksi.

Faduli1.com akan terus menelusuri informasi mengenai dasar penetapan suspend permanen terhadap dua SPPG di Kota Tidore Kepulauan tersebut, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat di wilayah Tidore.(Faduli)