Halsel, Maluku Utara – Sejumlah pelaku usaha tambang rakyat dari dua kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan resmi mengajukan usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut mencakup tiga desa, yakni Anggai, Manatahan, dan Jikohai, dan kini tengah dalam proses penanganan oleh pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halsel.
Langkah ini mendapat respons cepat dari Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Pemkab Halsel menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pengusulan tersebut sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Asur Tamrin, perwakilan pelaku usaha dari Desa Anggai, menyampaikan bahwa surat resmi pengajuan WPR telah diserahkan kepada Bappeda pada 19 Mei 2025.
“Alhamdulillah, surat usulan kami sudah direspons. Hari ini kami bertemu langsung dengan Kepala Bappeda Halsel untuk membahas kelanjutan proses ini,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan yang digelar Rabu (21/5/2025).
Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Bappeda, camat dari dua kecamatan, para kepala desa, serta sejumlah pelaku usaha lokal. Fokus pembahasan terletak pada kelengkapan syarat teknis dan administratif guna mempercepat penetapan status WPR oleh pemerintah pusat.
Menurut Asur, penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan secara legal dan memberikan kepastian hukum.
“Selama ini masyarakat menggantungkan hidup dari tambang, tapi masih berada dalam posisi rawan secara hukum. Penetapan WPR akan memberikan kejelasan serta perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.
Selaras dengan Visi Presiden Prabowo
Upaya legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR ini dinilai sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberdayaan sektor tambang rakyat secara berkeadilan. Dalam berbagai pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan komitmen untuk membuka akses legal bagi masyarakat kecil agar bisa terlibat dalam sektor strategis, termasuk pertambangan, tanpa harus terpinggirkan oleh dominasi korporasi besar.
Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo juga berencana menyederhanakan prosedur penetapan WPR dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait, sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola sumber daya alam yang pro-rakyat.
Dalam konteks tersebut, inisiatif warga Halsel menjadi contoh konkret pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.
Pihak Bappeda Halsel memastikan akan terus mengawal proses ini, termasuk menjalin koordinasi lintas instansi hingga ke tingkat kementerian.
“Kami mendukung penuh aspirasi masyarakat dan akan memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan teknis,” ujar Kepala Bappeda dalam keterangannya.
Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi lokal di daerah-daerah terpencil.(Red/Ido)
