Bem Unkhair Suarakan Nasib 11 Warga Maba Sangaji dan Sagea Munas BEM Se-Indonesia

Spread the love

FaduliNews_BEM Unkhair suarakan nasib 11 warga Maba Sangaji Halmahera Timur dan warga Sagea, Halmahera Tengah di Musyawarah Nasional (Munas) yang ke-XVIII Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, bertema “Minangkabau Melahirkan Spirit Persatuan dan Persaudaraan dengan Semangat Kerakyatan”. Musnas tersebut berlangsung di Universitas Dharma Andalas, Padang, Sumatra Barat. Kegiatan ini yang berlangsung selama 13–19 Juli 2025.

 

Rajib L. Safi salah satu perwakilan BEM Unkhair di Musnas ke-XVIII Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengatakan, agenda tersebut menjadi momentum penting bagi perjuangan masyarakat yang sering termarjinalkan akibat dari proyek strategis nasional. Dan, pihaknya punya misi besar di forum nasional guna menyampaikan isu-isu tentang kondisi yang terjadi di Maluku Utara.

Ia bilang, isu yang diangkat mulai dari aspek eksploitasi hutan demi industrialisasi, pencemaran air, penangkapan masyarakat adat, hingga kualitas pendidikan dan kesehatan di area pertambangan. Salah satunya, kasus 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap dan ditetapkan tersangka karena mempertahankan tanah adat mereka dan menolak PT Position. Pun kondisi Desa Sagea yang rusak karena operasi pertambangan di sana.

“11 masyarakat Maba Sangaji, Halmahera Timur yang ditangkap karena protes aktivitas pertambangan dan Seka (Koalisi selamat kampung) yang hingga hari ini terus memprotes atau melawan dari ekspansi pembukaan lahan pertambangan, ungkap Rajib dalam forum Munas BEM SI kerakyatan. Begitu pun perjuangan warga Sagea atas eksploitasi tambang di sana,” katanya.

Semntara itu, pewakilan BEM Unkhair lainnya, Mustadin Togubu, mengatakan, dalam rapat pleno ke-4 pihaknya membahas tentang laporan pertanggungjawaban pengurus Inti (PI) BEM SI kerakyatan, BEM Unkhair memiliki catatan yang diberikan dan diingatkan kepada calon PI yang akan terpilih berikut. Menurut dia, pengurus inti yang berikut harus lebih merata dalam hal pengkajian isu.

“Kami (wilayah Papua Maluku) hanya butuh masalah terkait dengan pertambangan, penangkapan masyarakat adat, kerusakan ekologis bisa disuarakan oleh taman-taman BEM SI yang ada di pusat”, tegas Mustadin.

Ia menjelaskan, dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) oleh pemerintah pusat, sehingga sangat penting isu tentang pertambangan ini didorong atau disuarakan di pusat.

Ia juga menguji komitmen serta menantang peserta Musnas BEM SI kerakyatan untuk berani memprotes keras tentang dampak buruk dari aktivitas pertambangan terhadap masyarakat di area pertambangan.

#FaduliPeduli