Aktivitas Warga Terganggu: Tiga Kades Jailolo Selatan Datangi Pelaksana Lapangan Sekolah Rakyat

Spread the love

Faduli1.com-Senin, 11 Mei 2026, Tiga Kepala Desa di wilayah Jailolo Selatan, yakni Kepala Desa Rioribati, Toniku, dan Tabadamai, datangi secara langsung ke pihak kontraktor pembangunan Sekolah Rakyat untuk melakukan koordinasi terkait keluhan masyarakat.

Kedatangan para Kepala Desa tersebut diterima langsung oleh bagian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) proyek. Dalam pertemuan itu, para kades menyampaikan keresahan warga yang mempersoalkan debu jalan akibat aktivitas pengangkutan material timbunan proyek.

Debu yang ditimbulkan dari lalu lalang kendaraan pengangkut material dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta para pengendara yang melintas di ruas jalan tersebut. Selain mengurangi jarak pandang, kondisi itu juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga di sekitar area proyek.

Menanggapi hal tersebut, pihak kontraktor melalui bagian K3 menyatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk pengendalian debu di sepanjang jalur pengangkutan material agar aktivitas proyek tetap berjalan tanpa mengganggu masyarakat.

Diselah jalanya koordinasi, ketiga Kades menyampaikan langkah-langkah mitigasi yang perlu di ambil oleh pihak kontraktor untuk menjawab keluhan masyarat tersebut. Diantaranya usulan kegiatan penyiraman ruas jalan agar di lakukan secara berkala. Sepanjang jalan lintas mobilisasi material. Kemudian kegitan pembersihan sisa sisa material yg me lengket dijalan.

Para Kades juga menyampaikan agar pihak kontraktor bisa menyediakan masker untuk dibagikan pada warga pelajan kaki di yg bermukim di areal lokasi konstruksi sekolah rakyat saat melakukan aktifitas di jalan. Baik pergi ke kebun maupun dan mengantar anak-anak pergi ke sekolah.

Aktivitas yang menggunakan truk merusak jalan umum dan mengganggu warga adalah pelanggaran serius. Penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang pada dasarnya dilarang karena merusak fungsi jalan. Sebagaiana diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009: Warga memiliki hak untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan ruang hidup.

Salah satu Kades mengatakan , “kami sudah koordinasi, dan pihak secara terbuka diterima oleh pihak pelaksana lapangan di Sekolah Rakyat, mereka berjanji akan menindak lanjuti apa yang sudah disampaikan oleh pihak Kepala Desa, termasuk juga keluhan-keluhan warga, tuturnya”

Ketiga Kepala Desa dengan tegas menyampaikan dukungan penuh terhadap program prioritas nasional olah pemerintah pusat. Ini suda menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga keamanan dan kenyaman dalam proses berjalannya proyek ini.

Sebagai penutup para kepala desa menyampaikan agar koordinasi dan komunikasi terus di jaga hingga proyek ini bisa diselesaikan sesuai dengan harapan kita bersama.

Reporter:Plan

Editor:Faduli